Industri Dikebut Siap, Sertifikasi Halal 2026 Segera Berlaku Oktober

0
76
Industri Dikebut Siap, Sertifikasi Halal 2026 Segera Berlaku Oktober
Industri Dikebut Siap, Sertifikasi Halal 2026 Segera Berlaku Oktober (Dok Foto: Kemenperin)
Pojok Bisnis

Pemerintah terus mempercepat persiapan industri nasional menjelang implementasi penuh Sertifikasi Halal 2026, yang akan mulai diwajibkan untuk produk obat, kosmetik, serta barang gunaan pada 18 Oktober mendatang. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan pelaku industri mampu beradaptasi dengan regulasi sekaligus meningkatkan daya saing di pasar global.

Kementerian Perindustrian menegaskan bahwa penerapan Sertifikasi Halal 2026 bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari strategi besar membangun ekosistem industri halal yang kuat dari hulu hingga hilir. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi pusat industri halal dunia, didukung oleh pasar domestik yang luas dan tren global yang terus berkembang.

Menurutnya, performa ekspor produk halal menunjukkan tren positif. Salah satu indikatornya terlihat dari sektor modest fashion yang mampu mencatat nilai ekspor hingga miliaran dolar AS dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini menjadi sinyal kuat bahwa Sertifikasi Halal 2026 dapat menjadi pengungkit bagi ekspansi produk nasional ke pasar internasional.

Untuk memperkuat kesiapan tersebut, pemerintah telah menyusun Peta Jalan Pengembangan Industri Halal Tahap II periode 2025–2029. Fokus kebijakan diarahkan pada sektor strategis seperti makanan dan minuman, serta industri tekstil, pakaian jadi, kulit, dan alas kaki yang termasuk dalam kategori barang gunaan yang akan terdampak langsung oleh Sertifikasi Halal 2026.

PT Mitra Mortar indonesia

Industri Didorong Bangun Ekosistem Halal Terintegrasi

Upaya percepatan juga dilakukan melalui edukasi kepada pelaku industri. Salah satunya lewat kegiatan TEXTalk yang diselenggarakan Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BBSPJI) Tekstil. Forum ini diikuti ratusan peserta dari berbagai sektor untuk memahami lebih dalam implementasi Sertifikasi Halal 2026, khususnya pada produk tekstil dan turunannya.

Regulasi terkait kewajiban sertifikasi halal sendiri mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Aturan tersebut mencakup berbagai jenis produk, mulai dari pakaian, aksesoris, hingga peralatan rumah tangga dan alat kesehatan, terutama yang menggunakan bahan berbasis hewani.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Emmy Suryandari, menekankan pentingnya peran lembaga teknis dalam mendukung industri menghadapi perubahan regulasi ini. Menurutnya, balai industri tidak hanya berfungsi sebagai penyedia layanan, tetapi juga menjadi pusat edukasi dan pendampingan bagi pelaku usaha.

Sementara itu, BBSPJI Tekstil telah mengantongi akreditasi sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) kategori utama. Dengan kapasitas tersebut, lembaga ini diharapkan mampu memberikan layanan pemeriksaan yang kredibel sebelum batas waktu Sertifikasi Halal 2026 diberlakukan secara penuh.

Namun, tantangan tetap ada. Salah satu kendala utama adalah belum terbentuknya rantai pasok halal yang terintegrasi, khususnya pada bahan baku dan bahan penolong. Hal ini membuat sebagian pelaku industri masih kesulitan dalam memastikan seluruh komponen produk memenuhi standar halal.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan