Top Mortar tkdn
Home Bisnis Pemerintah All Out Kawal Penyerapan Gula Petani Jelang Puncak Giling

Pemerintah All Out Kawal Penyerapan Gula Petani Jelang Puncak Giling

0
Pemerintah All Out Kawal Penyerapan Gula Petani Jelang Puncak Giling (Dok Foto: Bapanas)

Menjelang puncak musim giling tebu nasional pada Juli hingga Agustus 2025, pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (NFA) mengambil langkah tegas untuk memastikan penyerapan gula petani berjalan optimal. Langkah ini bertujuan agar hasil panen petani tebu dapat terserap dengan harga yang sesuai dan tidak terganggu oleh masuknya gula rafinasi ke pasar konsumsi.

Kepala NFA Arief Prasetyo Adi menegaskan bahwa pemerintah telah memperkuat koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan Satgas Pangan Polri, guna mengawasi distribusi dan memastikan tidak ada pelanggaran dalam tata niaga gula nasional. Salah satu fokusnya adalah mengendalikan potensi rembesan gula rafinasi yang kerap menekan harga jual gula petani di pasaran.

“Kita ingin penyerapan gula petani betul-betul terjadi dengan harga Rp 14.500 per kilogram, sesuai Harga Acuan Pembelian (HAP). Rembesan gula rafinasi ke pasar umum harus dihentikan karena berpotensi merusak harga di tingkat produsen,” ujar Arief di Jakarta, Sabtu (5/7/2025).

Satgas Pangan dan BUMN Diminta Percepat Lelang dan Awasi Distribusi

Penegasan tersebut merupakan kelanjutan dari Rapat Koordinasi Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Gula yang digelar NFA pada 17 Juni lalu. Dalam rapat tersebut, pemerintah, asosiasi petani, pelaku industri, serta BUMN pangan seperti ID FOOD dan PTPN menyepakati pentingnya pengawasan distribusi dan percepatan proses lelang gula secara transparan.

Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan NFA, I Gusti Ketut Astawa, menyebut bahwa seluruh pemangku kepentingan telah sepakat mendukung serapan gula petani dengan harga yang adil. Ia menekankan pentingnya pengawasan lintas kementerian dan lembaga terhadap distribusi gula, terutama dalam mencegah masuknya produk rafinasi ke pasar yang tidak semestinya.

Langkah pengawasan juga melibatkan kepolisian. Lewat telegram resmi tertanggal 2 Juli 2025, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Satgas Pangan untuk turun langsung ke daerah, berkoordinasi dengan dinas perdagangan, dan mengecek jalur distribusi dari produsen hingga pasar. Termasuk dalam pengawasan adalah pemetaan potensi pelanggaran serta praktik penyelundupan di wilayah perbatasan yang bekerja sama dengan Bea dan Cukai.

Jika ditemukan pelanggaran dalam pendistribusian gula rafinasi, pelaku usaha akan ditindak tegas. Pemerintah menegaskan bahwa regulasi ini dibuat bukan untuk membatasi, melainkan memastikan pasar yang sehat dan berkeadilan.

Arief menyampaikan apresiasi terhadap seluruh pihak yang telah menunjukkan komitmennya menjaga kestabilan harga dan kesejahteraan petani. Ia menegaskan, keberhasilan dalam pengelolaan distribusi gula akan turut memperkuat ketahanan pangan nasional, khususnya dalam sektor tebu dan pergulaan.

“Petani tidak boleh dirugikan. Kita semua harus hadir dan bertanggung jawab dalam memastikan hasil panen mereka terserap dengan layak,” tutup Arief.

Exit mobile version