Top Mortar tkdn
Home Bisnis Skandal Blending BBM Yang Rugikan Rugikan Negara Rp 193,7 Triliun!

Skandal Blending BBM Yang Rugikan Rugikan Negara Rp 193,7 Triliun!

0
Skandal Blending BBM Yang Rugikan Rugikan Negara Rp 193,7 Triliun! (Foto Ilustrasi)

Praktik pencampuran bahan bakar minyak (BBM) atau blending menjadi sorotan seiring dengan terungkapnya dugaan kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina beserta Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018-2023. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus ini pada Senin (24/2/2025) dan menaksir kerugian negara mencapai Rp 193,7 triliun.

Menurut Kejaksaan Agung, modus korupsi dalam kasus ini melibatkan pengadaan bahan bakar RON 92 (Pertamax), di mana yang sebenarnya dibeli adalah RON 90 (Pertalite), yang kualitasnya lebih rendah. Selanjutnya, BBM ini dicampur di depo agar tampak seperti RON 92. Praktik ini jelas melanggar aturan yang berlaku.

Modus Operasi: Penurunan Produksi dan Impor Mahal

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa para tersangka dalam kasus ini sengaja menekan produksi minyak dari kilang dalam negeri dan bahkan menolak minyak mentah yang diproduksi KKKS.

Sebagai gantinya, PT Kilang Pertamina Internasional diperintahkan untuk mengimpor minyak mentah, sementara PT Pertamina Patra Niaga mengimpor produk kilang. Keputusan ini menyebabkan harga pembelian menjadi jauh lebih mahal dibandingkan dengan produksi dalam negeri.

Dalam pengadaan produk kilang yang dilakukan PT Pertamina Patra Niaga, tersangka Riva Siahaan (RS), selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, disebut-sebut membayar harga untuk BBM jenis RON 92. Namun, kenyataannya yang dibeli adalah RON 90 atau bahkan lebih rendah.

Apa Itu Blending BBM?

Mengutip dokumen resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), blending BBM merupakan proses pencampuran beberapa jenis bahan bakar dengan karakteristik yang berbeda guna mendapatkan produk dengan mutu yang sesuai standar pasar.

Dalam sebuah jurnal ilmiah berjudul Analisis Quality Control Koreksi Blending BBM Jenis Premium dan Pertalite, blending BBM dilakukan dengan mencampurkan light naphta ke dalam produk jadi untuk menyesuaikan nilai oktan BBM dengan spesifikasi yang dibutuhkan kendaraan.

Sebagai contoh, saat awal produksi, jenis Premium memiliki nilai oktan sebesar 88,8 yang kemudian disesuaikan menjadi 88,0 agar dapat digunakan oleh mesin kendaraan. Begitu pula dengan Pertalite, yang saat awal produksi memiliki nilai oktan 90,4 dan perlu dikoreksi agar sesuai dengan standar RON 90.

Jika nilai oktan BBM terlalu tinggi, maka mesin kendaraan bisa mengalami kesulitan dalam proses pembakaran. Sebaliknya, jika terlalu rendah, BBM menjadi lebih mudah terbakar sehingga berpotensi berbahaya. Oleh karena itu, blending dilakukan untuk mencapai keseimbangan nilai oktan yang tepat.

Namun, dalam kasus dugaan korupsi ini, blending BBM diduga digunakan sebagai modus untuk menurunkan kualitas bahan bakar tanpa sepengetahuan konsumen, sementara harga yang dikenakan tetap mengacu pada spesifikasi yang lebih tinggi. Hal ini berpotensi merugikan masyarakat serta mencederai prinsip transparansi dalam industri migas nasional.

Exit mobile version