Kabar gembira berupa diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya hingga 2.200 VA hanya akan berlaku selama dua bulan, yakni pada Januari dan Februari 2025. Hal ini ditegaskan langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, melalui pernyataan resminya pada Kamis (23/1/2025).
“Tidak ada perpanjangan. Diskon ini hanya berlaku selama dua bulan saja,” jelas Bahlil, saat menanggapi wacana yang berkembang terkait kelanjutan program tersebut.
Diskon ini menyasar pelanggan dengan daya terpasang 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA, dengan total 81,42 juta pelanggan di seluruh Indonesia. Hal ini didasarkan pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024, yang mengatur tentang pelaksanaan program ini untuk mengurangi beban masyarakat akibat kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang mewah menjadi 12 persen pada 2025.
Mekanisme Diskon untuk Pelanggan Pascabayar dan Prabayar
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menjelaskan bahwa pelanggan pascabayar akan menerima diskon 50 persen langsung pada tagihan biaya listrik pemakaian Januari 2025 (yang dibayarkan pada Februari 2025) dan pemakaian Februari 2025 (yang dibayarkan pada Maret 2025).
Sedangkan, pelanggan prabayar dapat langsung merasakan potongan harga saat membeli token listrik. Token yang dibeli pada Januari dan Februari 2025 hanya akan dikenakan setengah harga dari bulan sebelumnya untuk jumlah kWh yang sama.
Program untuk Melindungi Daya Beli Masyarakat
Diskon ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah dampak kenaikan PPN yang berlaku pada tahun ini. Namun, bagi pelanggan dengan daya 3.500 VA hingga 6.600 VA, tarif listrik tetap akan dikenakan pajak 12 persen sesuai ketentuan baru.
Bahlil menegaskan bahwa program ini tidak akan diperpanjang setelah Februari 2025. Dengan adanya diskon ini, pemerintah berharap dapat membantu meringankan beban masyarakat selama masa transisi kenaikan pajak tersebut.
“Semoga program ini dapat memberikan manfaat maksimal dalam dua bulan pelaksanaannya. Setelah itu, kami harapkan masyarakat dapat menyesuaikan diri dengan kebijakan yang berlaku,” pungkasnya.