Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bahwa Apple Inc. tengah mengajukan proposal investasi senilai US$1 miliar atau sekitar Rp16,2 triliun untuk membangun pabrik AirTag di Batam. Proposal ini telah diajukan kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi sebagai bagian dari rencana ekspansi raksasa teknologi asal Amerika Serikat tersebut.
Namun, rencana ini belum memenuhi persyaratan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diwajibkan pemerintah bagi produk Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet (HKT) agar dapat beredar di Indonesia. Agus Gumiwang menjelaskan bahwa aturan TKDN, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017, hanya menghitung investasi yang berkaitan langsung dengan komponen esensial HKT.
“AirTag bukan merupakan komponen utama dalam kategori HKT. Investasi untuk aksesori seperti AirTag tidak dapat dihitung dalam sertifikasi TKDN,” kata Agus dalam pernyataan resmi, Kamis (9/1/2025). Oleh karena itu, meskipun nilai investasi pabrik AirTag cukup besar, langkah ini belum bisa digunakan Apple untuk memenuhi syarat memasarkan iPhone 16 di Indonesia.
Negosiasi Investasi Apple di Indonesia
Dalam pembahasan yang berlangsung di Kantor Kementerian Perindustrian beberapa hari lalu, Apple mengajukan proposal investasi untuk periode 2023–2026 dengan skema inovasi serupa yang mereka gunakan pada periode 2020–2023. Perusahaan juga menawarkan komitmen investasi senilai US$100 juta (sekitar Rp1,62 triliun), tetapi angka ini masih dianggap jauh di bawah target yang ditetapkan pemerintah.
“Pemerintah meminta Apple untuk menaikkan komitmen investasinya hingga mencapai US$1 miliar (sekitar Rp16,2 triliun). Hal ini penting agar investasi mereka dapat memenuhi persyaratan TKDN yang sesuai dengan regulasi,” jelas Agus Gumiwang.
Strategi Apple dan Tantangan Regulasi
Apple sebelumnya telah memilih skema inovasi untuk memenuhi persyaratan TKDN. Namun, Agus menegaskan bahwa jika Apple ingin meluncurkan iPhone 16 di Indonesia, mereka harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan memastikan investasi tersebut langsung berkaitan dengan komponen utama HKT, bukan hanya aksesori tambahan seperti AirTag.
Rencana pembangunan pabrik AirTag ini menandai langkah besar Apple dalam memperkuat kehadirannya di pasar Indonesia. Meski demikian, perusahaan tersebut masih harus beradaptasi dengan regulasi lokal untuk memastikan produk utamanya, seperti iPhone, dapat memenuhi standar yang ditetapkan.
Dengan nilai investasi yang besar, pemerintah berharap Apple dapat memberikan kontribusi lebih signifikan pada ekosistem industri lokal, khususnya dalam pengembangan teknologi yang sejalan dengan kebutuhan pasar Indonesia.