Top Mortar Gak Takut Hujan
Home Bisnis Dukung Peternak Lokal, Pemerintah Wajibkan Industri Susu Serap Produk Dalam Negeri

Dukung Peternak Lokal, Pemerintah Wajibkan Industri Susu Serap Produk Dalam Negeri

0
Dukung Peternak Lokal, Pemerintah Wajibkan Industri Susu Serap Produk Dalam Negeri (Ilustrasi Foto)

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengungkapkan dukungannya terhadap kebijakan Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, yang mendorong industri pengolahan susu (IPS) untuk meningkatkan penyerapan susu segar dalam negeri (SSDN) sebagai bahan baku dari peternak lokal dan pengepul susu.

“Langkah ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan peternak lokal,” ujar Agus dalam merespon pertemuan antara Menteri Pertanian, peternak sapi perah, dan pelaku industri pengolahan susu di Jakarta, 11 November lalu.

Produksi Susu Dalam Negeri Masih Rendah

Agus memaparkan bahwa saat ini, produksi susu segar lokal hanya mampu memenuhi sekitar 20 persen dari kebutuhan industri susu dalam negeri atau setara dengan 750 ribu ton per tahun. Dari jumlah tersebut, 530 ribu ton di antaranya disuplai oleh Gabungan Koperasi Susu Indonesia, yang melibatkan 59 koperasi dan sekitar 44.000 peternak dengan standar kualitas yang diakui. Sementara itu, sekitar 80 persen bahan baku susu masih bergantung pada impor.

Pertumbuhan industri pengolahan susu nasional mencapai rata-rata 5 persen per tahun, namun produksi SSDN hanya tumbuh 0,9 persen per tahun. Hal ini mengakibatkan masih tingginya ketergantungan pada impor untuk memenuhi kebutuhan susu nasional.

“Untuk mengurangi ketergantungan impor, kami berharap Kementerian Pertanian bisa lebih meningkatkan pembinaan peternak, mulai dari proses pemerahan, penyimpanan, hingga penanganan susu, agar standar kualitas yang diinginkan industri bisa terpenuhi,” jelas Agus.

Agus juga mendukung program “Petani Milenial” yang diinisiasi Kementerian Pertanian agar generasi muda tertarik menjadi peternak dan produsen susu lokal, yang akan membantu menciptakan ketahanan pangan, khususnya untuk produk susu.

Selama ini, Kemenperin telah memfasilitasi kolaborasi antara industri dan peternak lokal, mendorong penyediaan susu segar melalui kontrak jangka panjang dan pembinaan kualitas SSDN. Fasilitasi juga mencakup pengembangan sarana penyimpanan, seperti sistem pendingin dan digitalisasi di Tempat Penerimaan Susu (TPS).

Teknologi dan Digitalisasi untuk Mendukung Kualitas Susu

Di tahun 2022-2024, Kemenperin melaksanakan program peningkatan teknologi dan digitalisasi pada TPS di 96 lokasi di Jawa Barat dan Jawa Timur. Inisiatif ini bertujuan menjaga kualitas susu dari aspek rantai dingin, kebersihan mikroba, serta nilai gizi, khususnya protein dan lemak.

Kemenperin juga mengupayakan agar susu dimasukkan dalam kategori Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting) agar dapat diajukan ke dalam Neraca Komoditas. Ini bertujuan menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan susu nasional serta memperkuat koordinasi antara pemangku kepentingan untuk menjamin ketersediaan SSDN, baik untuk konsumsi masyarakat maupun sebagai bahan baku industri.

“Melalui sinergi yang solid di antara semua pihak, kami optimistis produktivitas dan kualitas susu lokal dapat terus meningkat sehingga mampu memenuhi kebutuhan nasional,” tutup Agus.

Exit mobile version