Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan secara resmi telah menetapkan kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk Minyakita, dari sebelumnya Rp 14.000 per liter menjadi Rp 15.700 per liter.
Perubahan harga ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Peraturan tersebut juga mengatur perubahan skema domestic market obligation (DMO) yang sebelumnya berupa minyak goreng curah atau kemasan, kini hanya berlaku untuk Minyakita. Peraturan ini akan mulai berlaku pada 14 Agustus 2024.
Permendag Nomor 18 Tahun 2024 dirancang untuk meningkatkan pasokan Minyakita guna menjaga stabilitas harga minyak goreng serta mengendalikan inflasi. Minyakita saat ini menjadi pilihan utama masyarakat selain minyak goreng premium.
DMO Kini Hanya dalam Bentuk Minyakita
“Melalui Permendag 18 Tahun 2024, DMO untuk Minyak Goreng Rakyat yang sebelumnya dalam bentuk curah atau kemasan, sekarang hanya dalam bentuk Minyakita. Diharapkan ini akan meningkatkan pasokan Minyakita di masyarakat,” kata Mendag Zulkifli Hasan di Jakarta, Jumat (16/8/2024).
Zulkifli Hasan juga menegaskan bahwa harga jual Minyakita tetap lebih rendah dibandingkan minyak goreng premium, dengan tujuan agar tetap terjangkau bagi masyarakat. Meskipun demikian, terjadi sedikit penyesuaian harga.
Mendag Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa Minyakita bukan merupakan minyak goreng subsidi, melainkan hasil kontribusi eksportir produk turunan kelapa sawit ke pasar domestik melalui skema DMO. Berdasarkan kajian Kemendag, peningkatan penyaluran DMO dinilai efektif dalam menjaga stabilitas harga minyak goreng.
Menurut Zulkifli Hasan, Permendag 18 Tahun 2024 adalah penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, Permendag Nomor 49 Tahun 2022. “Selain perubahan bentuk DMO menjadi hanya Minyakita, ukuran kemasan juga diatur menjadi 500 ml, 1 liter, 2 liter, dan 5 liter,” jelasnya.
Dorongan untuk Menggunakan Minyak Goreng Kemasan
Mendag Zulkifli Hasan juga mendorong masyarakat untuk beralih menggunakan minyak goreng kemasan karena lebih terjamin kualitas, kebersihan, keamanan, dan kehalalannya dibandingkan dengan minyak goreng curah.
“HET ditetapkan dengan mempertimbangkan perkembangan harga bahan baku dan daya beli masyarakat. Kami telah melakukan kajian yang mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan produsen minyak goreng dan daya beli masyarakat,” ujar Zulkifli Hasan.
Selain itu, Mendag Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa eksportir produk turunan kelapa sawit yang ingin mendapatkan Hak Ekspor harus mendistribusikan Minyak Goreng Rakyat (MGR) dalam bentuk Minyakita. Hak Ekspor ini menjadi syarat penerbitan Persetujuan Ekspor dan diakui setelah MGR diterima oleh Distributor Pertama (D1) BUMN Pangan, atau Distributor Kedua (D2) atau pengecer jika tidak melalui distributor BUMN, yang dibuktikan melalui laporan di sistem digital Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH).
“Diharapkan pasokan Minyakita per bulan dapat mencapai 250.000 ton untuk masyarakat,” tambahnya.
Untuk memberikan waktu bagi pelaku usaha menyesuaikan diri dengan peraturan baru, Permendag 18 Tahun 2024 juga mengatur ketentuan peralihan.
“Pelaku usaha masih diperbolehkan mendistribusikan DMO dalam bentuk CPO dan minyak goreng curah, serta mengedarkan Minyakita dengan kemasan HET lama paling lambat 90 hari ke depan. Selain itu, mereka yang masih mengedarkan Minyakita di luar ketentuan DMO diberi waktu 30 hari untuk menghabiskan stok yang ada,” tutup Zulkifli Hasan.