Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah memutuskan untuk menerima tawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) batu bara dari pemerintah, berdasarkan sejumlah alasan dan pertimbangan.
Keputusan ini merupakan salah satu hasil dari Konsolidasi Nasional (Konsolnas) yang diadakan di Universitas Aisyiyah Yogyakarta (UNISA) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Sabtu (27/7).
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa pertimbangan pertama adalah pengelolaan tambang sesuai dengan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) Muhammadiyah. Pasal 7 Ayat 1 Anggaran Dasar menyebutkan bahwa untuk mencapai tujuan Muhammadiyah, dilakukan amar ma’ruf nahi munkar dan tajdid di segala bidang kehidupan. Selanjutnya, Pasal 3 Ayat 8 Anggaran Rumah Tangga menyebutkan upaya memajukan perekonomian dan kewirausahaan ke arah hidup yang berkualitas, sementara Pasal 3 Ayat 10 menekankan pentingnya memelihara, mengembangkan, dan mendayagunakan sumber daya alam dan lingkungan untuk kesejahteraan.
Alasan Pengelolaan Tambang Sesuai Pasal 33 UUD 1945
Alasan kedua adalah kesesuaian pengelolaan tambang dengan Pasal 33 UUD 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Abdul Mu’ti menegaskan bahwa Muhammadiyah diberikan kesempatan oleh pemerintah untuk mengelola tambang sebagai pengakuan atas jasa-jasanya kepada bangsa dan negara, guna mendukung kemandirian dan kesejahteraan masyarakat.
Alasan ketiga, sesuai dengan Keputusan Muktamar ke-47 Muhammadiyah di Makassar pada 2015 yang mengamanatkan PP Muhammadiyah untuk memperkuat dakwah dalam bidang ekonomi, selain bidang pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, tabligh, dan bidang dakwah lainnya. Pada tahun 2017, Muhammadiyah telah menerbitkan pedoman Badan Usaha Milik Muhammadiyah (BUMM) untuk memperluas dan meningkatkan dakwah di sektor industri, pariwisata, jasa, dan unit bisnis lainnya.
Pengelolaan Tambang Batu Bara dari PP Muhammadiyah akan melibatkan Profesional
Dalam pengelolaan tambang, Abdul Mu’ti menyatakan bahwa Muhammadiyah berkomitmen penuh untuk melibatkan profesional dari kader dan warga persyarikatan, masyarakat sekitar area tambang, perguruan tinggi, serta penerapan teknologi yang meminimalkan kerusakan lingkungan. Muhammadiyah memiliki sumber daya manusia (SDM) yang berintegritas, profesional, dan berpengalaman di bidang pertambangan, serta sejumlah Perguruan Tinggi Muhammadiyah memiliki Program Studi Pertambangan yang dapat mendukung praktik dan pengembangan entrepreneurship.
Dalam menjalankan usaha tambang, Muhammadiyah akan bermitra dengan pihak-pihak yang berpengalaman, berkomitmen tinggi, dan memiliki keberpihakan kepada masyarakat dan persyarikatan melalui perjanjian kerja sama yang saling menguntungkan. Abdul Mu’ti menambahkan bahwa pengelolaan tambang oleh Muhammadiyah dilakukan dalam batas waktu tertentu sambil terus mendukung dan mengembangkan sumber energi terbarukan serta membangun budaya hidup bersih dan ramah lingkungan.
Pengelolaan tambang oleh Muhammadiyah akan disertai dengan monitoring, evaluasi, dan penilaian manfaat serta potensi kerusakan bagi masyarakat. “Jika pengelolaan tambang lebih banyak menimbulkan kerusakan, Muhammadiyah secara bertanggung jawab akan mengembalikan izin usaha pertambangan kepada pemerintah,” tegas Abdul Mu’ti.