Top Mortar Gak Takut Hujan
Home Bisnis Penjelasan Lengkap Bulog Terkait Tuduhan Mark Up Beras dari Vietnam

Penjelasan Lengkap Bulog Terkait Tuduhan Mark Up Beras dari Vietnam

0
Penjelasan Lengkap Bulog Terkait Tuduhan Mark Up Beras dari Vietnam (Dok Foto: ANTARA)

Perum Bulog merespons isu tuduhan mark up beras impor dan masalah penahanan beras di Tanjung Priok atau demurrage (denda) impor beras. Direktur Utama Bulog, Bayu Krisnamurthi, telah menjelaskan hal ini dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPR pada 20 Juni 2024.

Bayu menjelaskan bahwa dalam mitigasi risiko importasi, demurrage adalah biaya yang harus diperhitungkan dalam kegiatan ekspor impor. Dalam kondisi tertentu, demurrage atau keterlambatan bongkar muat tidak dapat dihindari sebagai bagian dari risiko penanganan komoditas impor.

“Misalnya dijadwalkan 5 hari, menjadi 7 hari. Mungkin karena hujan, arus pelabuhan penuh, buruh tidak tersedia karena hari libur, dan sebagainya. Biaya demurrage merupakan konsekuensi logis dari kegiatan ekspor impor,” kata Bayu dalam keterangan resmi, Kamis (4/7).

“Kami selalu berusaha meminimalkan biaya demurrage dan itu sepenuhnya menjadi bagian dari biaya yang masuk dalam perhitungan pembiayaan perusahaan pengimpor atau pengekspor,” tambahnya.

Bulog Masih Menghitung Total Biaya Demurrage

Saat ini, Perum Bulog masih menghitung total biaya demurrage yang harus dibayarkan, termasuk melakukan negosiasi dengan pihak Pelindo, asuransi, serta jalur pengiriman. Menurut Bayu, perkiraan demurrage yang akan dibayarkan dibandingkan dengan nilai produk yang diimpor tidak lebih dari 3 persen.

Budhy Setiawan dari Partai Golkar menyatakan, “Pemberitaan mengenai demurrage yang marak di media belakangan ini membingungkan kami di Komisi IV, karena demurrage adalah biaya rutin dalam kegiatan ekspor impor”.

Dalam kesempatan terpisah, Tito Pranolo, Pakar Pangan Indonesia, menyatakan, “Tidak lengkap membahas demurrage tanpa membahas despatch juga. Despatch adalah bonus yang diberikan karena bongkar barang terjadi lebih cepat. Kedua hal ini pernah dialami oleh Perum Bulog sebagai operator pelaksana mandat impor beras dari pemerintah dan selama ini Perum Bulog tidak pernah membebani masyarakat karenanya.”

Klarifikasi Isu Mark Up oleh Bulog

Terkait isu mark up yang dilaporkan oleh pihak terkait, berkenaan dengan penawaran dari perusahaan Vietnam bernama Tan Long Group, entitas tersebut pernah mendaftar menjadi salah satu mitra Perum Bulog pada kegiatan impor, namun tidak pernah memberikan penawaran harga.

“Perusahaan Tan Long Vietnam yang diberitakan memberikan penawaran beras, sebenarnya tidak pernah mengajukan penawaran harga sejak bidding tahun 2024 dibuka. Jadi tidak memiliki kontrak impor dengan kami tahun ini,” tutur Mokhamad Suyamto, Direktur Supply Chain dan Pelayanan Publik Perum Bulog, yang menyayangkan tuduhan tanpa fakta tersebut.

Pakar hukum dan politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN), Shanti Dewi Mulyaraharjani, juga menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah. Isu tersebut telah dibahas dalam rapat dengar pendapat antara DPR, khususnya Komisi IV dengan Bapanas dan Perum Bulog.

Perum Bulog mendapat tugas untuk mengimpor beras dari Kementerian Perdagangan sebesar 3,6 juta ton pada tahun 2024. Pada periode Januari-Mei 2024, impor telah mencapai 2,2 juta ton. Impor dilakukan secara berkala dengan memperhatikan neraca perberasan nasional dan mengutamakan penyerapan beras dan gabah dalam negeri.

“Kami terus menjaga komitmen untuk tetap menjadi pemimpin rantai pasok pangan yang tepercaya sehingga bisa berkontribusi lebih bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia dan ini sesuai dengan ke-4 visi transformasi kami,” ujar Sonya Mamoriska, Direktur Transformasi & Hubungan Antar Lembaga Perum Bulog.

Exit mobile version