Pemerintah Tegaskan Belum Ada Kenaikan Harga BBM dan Listrik di Juli 2024

0
98
Pemerintah Tegaskan Belum Ada Kenaikan Harga BBM dan Listrik di Juli 2024
Pemerintah Tegaskan Belum Ada Kenaikan Harga BBM dan Listrik di Juli 2024 (Dok Foto: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral)
Pojok Bisnis

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, memberikan klarifikasi mengenai kemungkinan kenaikan harga BBM pada Juli 2024. Ia menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan mengenai kenaikan harga BBM bersubsidi.

Arifin menjelaskan bahwa pemerintah belum melakukan diskusi terkait kenaikan harga tersebut. “Belum, belum ada pembahasan,” kata Menteri ESDM Arifin Tasrif saat ditemui di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian ESDM telah memutuskan bahwa tarif tenaga listrik untuk triwulan III (Juli-September) 2024 bagi pelanggan nonsubsidi tetap tidak berubah. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu, mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil untuk menjaga daya saing industri dan mengendalikan inflasi.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dapat dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada perubahan parameter ekonomi makro seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

PT Mitra Mortar indonesia

Parameter Ekonomi Makro

“Berdasarkan empat parameter (kurs, ICP, inflasi, dan HBA), seharusnya ada penyesuaian tarif tenaga listrik untuk 13 golongan pelanggan dibandingkan triwulan sebelumnya. Namun, untuk menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” ujar Jisman di Jakarta, Jumat (28/6).

Parameter ekonomi makro yang digunakan untuk Triwulan III Tahun 2024 adalah realisasi dari bulan Februari, Maret, dan April 2024, dengan kurs sebesar Rp15.822,65/USD, ICP sebesar 83,83 USD/barrel, inflasi 0,38%, dan HBA sebesar 70 USD/ton sesuai kebijakan DMO Batubara.

Jisman menambahkan bahwa tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami kenaikan dan tetap mendapatkan subsidi listrik. “Ini termasuk pelanggan sosial, rumah tangga tidak mampu, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya untuk usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM,” ujar Jisman.

Pemerintah berharap PT PLN (Persero) dapat terus melakukan efisiensi operasional dan meningkatkan penjualan listrik sambil tetap menjaga kualitas pelayanan kepada pelanggan.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan