Menghadapi berbagai kendala dalam proses importasi barang, Pemerintah telah memutuskan untuk menyesuaikan kembali Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 jo. 3 Tahun 2024 jo. 7 Tahun 2024 terkait Kebijakan dan Pengaturan Impor. Selain itu, telah diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan yang menetapkan ulang Daftar Barang yang Terkena Larangan Pembatasan Impor.
Pengetatan impor dan penambahan persyaratan perizinan berupa Pertimbangan Teknis telah menyebabkan hambatan dalam proses perizinan impor, sehingga terjadi penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan utama, termasuk Pelabuhan Tanjung Priok.
Saat ini, setidaknya ada 17.304 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok karena belum dapat mengajukan dokumen impor dan belum diterbitkan Persetujuan Impor serta Pertimbangan Teknis.
“Dengan arahan dari Bapak Presiden kemarin untuk menyelesaikan masalah perizinan impor, telah diterbitkan Permendag 8 Tahun 2024 dan diharapkan akibat dari peraturan tersebut, kontainer yang tertumpuk sebanyak 17 ribu ini bisa segera diselesaikan,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat meninjau langsung pemberlakuan kebijakan relaksasi impor di Jakarta International Container Terminal, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu (18/05).
Permendag 8/2024 dan Upaya Relaksasi Impor
Permendag Nomor 8 Tahun 2024, yang mulai berlaku sejak 17 Mei 2024, mencakup sejumlah kebijakan utama termasuk relaksasi perizinan impor terhadap 7 kelompok barang yang sebelumnya mengalami pengetatan impor seperti elektronik, alas kaki, pakaian jadi, aksesoris, kosmetik, perbekalan rumah tangga, tas, hingga katup.
Hari ini, kebijakan relaksasi impor tersebut diikuti dengan pengeluaran (release) beberapa kelompok komoditas yang telah memenuhi ketentuan relaksasi perizinan impor dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2024, seperti produk besi baja, tekstil, tas, dan elektronik.
Barang-barang tersebut diimpor oleh 10 perusahaan dan telah tiba di Pelabuhan Tanjung Priok sejak 10 Mei 2024.
Didampingi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, Menko Airlangga juga meninjau langsung pengeluaran lima kontainer berisi komoditas besi baja.
“Kami dari Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyambut baik perubahan Permendag 36/2024 menjadi Permendag 8/2024 yang menyederhanakan proses persyaratan untuk pelepasan kontainer tersebut, dengan perubahan persyaratan menjadi hanya Laporan Surveyor,” ungkap Menkeu, Sri Mulyani.
Dalam sesi doorstop dengan awak media, Menko Airlangga menjelaskan lebih lanjut bahwa dari lima kontainer yang akan dikeluarkan tersebut, empat berasal dari PT Denso Indonesia yang telah memiliki Laporan Surveyor sehingga memenuhi ketentuan Permendag Nomor 8 Tahun 2024, dan satu kontainer dari PT Pandu Equator Prima yang juga memenuhi ketentuan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 karena berstatus Mitra Utama Kepabeanan (MITA).
Kerjasama Antar Kementerian untuk Percepatan Impor
Menko Airlangga juga menegaskan agar Kementerian/Lembaga terkait mendukung upaya percepatan penyelesaian masalah perizinan impor, seperti percepatan penerbitan Persetujuan Impor dan penyelesaian Pertimbangan Teknis.
“Saya juga meminta seluruh jajaran Bea Cukai di pelabuhan, Kepala Kantor Pelayanan Utama, Direktur Layanan Industri Sucofindo, Surveyor Indonesia, dan Pimpinan JICT untuk bekerja tanpa henti, termasuk hari Sabtu, Minggu, dan hari libur, agar barang sebanyak 17 ribu kontainer ini segera bisa dikeluarkan sesuai arahan Bapak Presiden,” pungkas Menko Airlangga.