Kementerian Perindustrian terus mengupayakan peningkatan daya saing sektor manufaktur dengan mengadopsi prinsip-prinsip berkelanjutan. Salah satu inisiatif utamanya adalah melalui implementasi standar industri hijau yang merangkul konsep ekonomi, lingkungan, dan sosial yang seimbang.
Dalam hal ini, Andi Rizaldi, yang menjabat sebagai Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) di Kemenperin, menekankan pentingnya peran industri hijau dalam mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK).
Ia menyatakan bahwa upaya pengembangan industri hijau bukan hanya menjadi tanggung jawab eksklusif pemerintah pusat, melainkan juga memerlukan keterlibatan aktif dari semua pihak terkait, termasuk pemerintah daerah.
Andi juga menyoroti peran penting Standar Industri Hijau (SIH) dalam mendukung upaya peningkatan nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) guna memenuhi persyaratan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Dalam konteks perdagangan internasional, SIH diarahkan untuk menjadi instrumen yang mendukung upaya pemenuhan ketentuan asal (COO) dalam kerangka kerja sama perdagangan bebas.
Selain itu, Kemenperin melalui Forum Industri Hijau Nasional juga berupaya mendorong kolaborasi dan sinergi antara para pembina industri di seluruh Indonesia dengan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Forum ini diharapkan dapat menjadi sarana untuk bertukar informasi, meningkatkan pemahaman, dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya implementasi praktik-praktik industri hijau, termasuk peran serta pemerintah daerah dalam memberikan stimulus insentif bagi industri untuk beralih ke praktik berkelanjutan.
Program Fasilitasi Sertifikasi Standar Industri Hijau
Lebih lanjut, Kemenperin juga meluncurkan Program Fasilitasi Sertifikasi Standar Industri Hijau sebagai upaya konkret untuk membantu industri dalam proses transformasi mereka menuju praktik-praktik yang lebih berkelanjutan.
Apit Pria Nugraha, yang mengepalai Pusat Industri Hijau, menyoroti beberapa manfaat konkret dari penerapan SIH dan perolehan Sertifikat Standar Industri Hijau.
Manfaat-manfaat tersebut meliputi peningkatan efisiensi dan daya saing, perbaikan citra perusahaan baik di tingkat nasional maupun global, serta akses yang lebih mudah terhadap pendanaan berkelanjutan.
Transformasi industri manufaktur menjadi industri hijau tidak hanya penting untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi nasional, tetapi juga untuk memenuhi komitmen lingkungan seperti yang diamanatkan dalam NDC dan NZE.
Oleh karena itu, diperlukan upaya percepatan dan penerapan praktik-praktik berkelanjutan, yang dapat didukung dengan pemberian stimulus insentif baik dari pemerintah pusat maupun daerah, sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2018.