Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengklaim bahwa terjadi kesalahpahaman terkait penahanan barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) di Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah.
Budi Santoso, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, menjelaskan bahwa dalam inspeksi mendadak pada Kamis (4/4), diketahui bahwa barang yang tertahan merupakan barang baru yang baru saja tiba. Kemendag akan berkoordinasi dengan BP2MI untuk menanggapi kesalahpahaman tersebut.
Dalam keterangannya di Jakarta pada hari Minggu, Budi menyampaikan bahwa barang yang ditahan di TPS bukanlah barang lama, tetapi barang baru. Selain itu, dia juga menunjukkan adanya indikasi bahwa barang yang disebut atas nama PMI sebenarnya bukan kepunyaan dari PMI dan kuantitasnya melewati batas yang diizinkan.
Budi mengungkapkan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor memberikan kemudahan bagi PMI yang ingin mengirim barang ke Indonesia.
Solusi Pemerintah untuk Memperlancar Proses Impor Barang Kiriman PMI
Pemerintah telah berusaha memberikan solusi yang adil dan efektif untuk memperlancar proses pengiriman barang kiriman PMI ke Indonesia melalui Permendag Nomor 36 Tahun 2023 dan Permendag Nomor 3 Tahun 2024.
Beberapa kelompok barang tertentu dapat diimpor dalam keadaan baru maupun bekas dengan jumlah tertentu dan dikecualikan dari perizinan impor dari Kemendag.
Budi berharap agar PMI memahami dan mematuhi ketentuan tersebut agar tidak ada hambatan dalam proses impor barang kiriman PMI.
“Kami berharap kemudahan dan pengecualian dalam kebijakan impor barang kiriman PMI ini dipahami dan diikuti oleh PMI sehingga proses pengiriman barang dapat berjalan lancar dan diterima oleh keluarga dan sanak saudara di Indonesia,” ujar Budi seperti yang kami kutip dari Antara.
Kemendag bersama dengan kementerian dan lembaga lainnya, termasuk BP2MI, menentukan kelompok barang tertentu yang dapat diimpor sebagai barang kiriman PMI dalam keadaan baru maupun bekas yang dikecualikan dari perizinan impor.
Ketentuan ini telah mempertimbangkan berbagai aspek termasuk aspek kesehatan, keamanan, dan keselamatan manusia serta lingkungan hidup.
Selain itu, hal ini juga bertujuan untuk tidak mengganggu kinerja industri dalam negeri, terutama industri kecil menengah yang sangat terdampak oleh banjirnya barang impor.