Top Mortar Gak Takut Hujan
Home Bisnis Prosedur Baru! Persyaratan Wajib Bawa Barang Saat Perjalanan Luar Negeri

Prosedur Baru! Persyaratan Wajib Bawa Barang Saat Perjalanan Luar Negeri

0
Prosedur Baru! Persyaratan Wajib Bawa Barang Saat Perjalanan Luar Negeri (Dok Foto: Bea Cukai)

Bagi Anda yang merencanakan perjalanan ke luar negeri, ada prosedur baru yang harus diperhatikan terutama jika Anda membawa barang-barang berharga, uang dalam jumlah besar, atau barang-barang lain yang dikenai cukai.

Sebelum berangkat ke destinasi Anda, pastikan untuk melaporkan dan mendapatkan persetujuan atas barang bawaan Anda. Langkah baru ini diterapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kualanamu bagi para penumpang yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri.

Langkah-Langkah Pelaporan Barang Bawaan

Menurut prosedur ini, penumpang diwajibkan melaporkan barang bawaan mereka di Pos Bea dan Cukai yang berada di terminal kedatangan sebelum menuju ke terminal keberangkatan. Penumpang harus mengantre dan melaporkan barang apa yang akan dibawa, serta memberikan data diri, tiket perjalanan, dan boarding pass.

Setelah melaporkan, penumpang akan diberikan Surat Persetujuan Membawa Barang (SPMB) atau Formulir BC 3.4 sebagai bukti pelaporan. Petugas Bea Cukai akan mengawasi proses pengeluaran barang dan penumpang untuk memastikan barang yang dilaporkan dibawa keluar dari Indonesia.

Proses Kepulangan ke Indonesia

Saat kembali ke Indonesia, penumpang harus menunjukkan dokumen BC 3.4 kepada petugas Bea Cukai untuk memastikan barang yang dilaporkan dibawa kembali. Barang yang tidak dibawa kembali akan diperiksa apakah dianggap sebagai ekspor dan dikenakan bea keluar.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menegaskan bahwa layanan ini gratis dan mendorong penumpang untuk datang lebih awal guna melaporkan barang bawaan tanpa terburu-buru.

Tujuannya adalah untuk menghindari kemungkinan terjadinya keterlambatan dan biaya tambahan atas barang yang dapat dianggap dibeli dari luar negeri.

Kepatuhan Terhadap Peraturan Kepabeanan

Terlebih lagi, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017, penumpang dan kru sarana pengangkut yang mengangkut barang keluar atau masuk wilayah Indonesia diwajibkan untuk mematuhi prosedur kepabeanan yang berlaku.

Peraturan ini menetapkan bahwa penumpang harus melaporkan barang bawaan yang akan dikirimkan melalui sarana pengangkut dan sesuai dengan ketentuan nilai dan jenis barang yang dapat dibawa.

Penumpang yang tidak melaporkan atau menyembunyikan barang bawaan yang seharusnya dilaporkan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang kepabeanan.

Proses baru ini diimplementasikan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan ini, dengan tujuan meningkatkan pelayanan dan pengawasan atas ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut.

Exit mobile version