Pemerintah terus menggalakkan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dengan tujuan meningkatkan produktivitas dan kualitas produk kelapa sawit Indonesia, terutama yang dihasilkan oleh pekebun sawit rakyat. Program ini juga bertujuan untuk memperbaiki tata kelola perkebunan kelapa sawit di Indonesia.
Dalam Program Peremajaan Sawit Rakyat, pada tahun pertama, pekebun sawit rakyat berhak mendapatkan dana bantuan sebesar Rp30 juta per hektar dengan maksimal luasan kebun 4 ha. Untuk tahun kedua dan seterusnya, pekebun dapat memanfaatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan batas maksimal pagu Rp500 juta dengan tingkat bunga 6% per tahun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan komitmen pemerintah terhadap Program PSR, dengan alokasi KUR mencapai Rp280 triliun secara nasional. Hal ini diungkapkan dalam Temu Wicara di Desa Sialang, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, pada Jumat (26/01).
Manfaat Program Peremajaan Sawit Rakyat
Sejak peluncuran oleh Presiden Joko Widodo pada Oktober 2017, Program PSR hingga tahun 2023 telah memberikan manfaat kepada 142.078 pekebun sawit rakyat dengan dana mencapai Rp9,11 triliun dan luas areal PSR mencapai 326.678 ha. Pemerintah terus mendorong agar manfaat program ini dapat dirasakan oleh masyarakat lebih luas.
Dalam acara Temu Wicara, Menko Airlangga secara langsung berinteraksi dengan para pekebun sawit penerima bantuan PSR. Dia mendengarkan aspirasi dan kendala yang dihadapi oleh mereka. Menko Airlangga juga mendorong penyaluran KUR dari Bank Sumut kepada pekebun sawit rakyat melalui Koperasi Pemasaran Mitra Petani Mandiri.
Pada kesempatan tersebut, Menko Airlangga menyaksikan penyerahan simbolis bantuan dana Program PSR sebesar Rp7,38 milyar kepada 116 pekebun dengan total areal 246,32 ha. Penerima bantuan berasal dari Kabupaten Batubara dan tergabung dalam 3 koperasi, yaitu Koperasi Pemasaran Rukun Bersama, Koperasi Produsen Mitra Usaha Mandiri Rambai Jaya, dan Koperasi Semangat Rambai Baru.
Menko Airlangga juga turut serta dalam kegiatan kastrasi di kebun kelapa sawit milik anggota Koperasi Pemasaran Mitra Petani Mandiri Kabupaten Deli Serdang. Kegiatan ini bertujuan untuk membuang bunga pada tanaman yang belum menghasilkan agar tidak mengganggu pertumbuhan vegetatif tanaman.
Dalam sesi doorstop dengan wartawan, Menko Airlangga menegaskan bahwa aspirasi dari Temu Wicara akan dijadikan dasar untuk meningkatkan pelaksanaan Program PSR di masa mendatang. Program PSR diberikan kepada pengusul dengan status tanah clean and clear serta sertifikat HGU, dan pemerintah sedang mempelajari keterlanjuran lahan dari kehutanan untuk memperluas fasilitas replanting kepada lebih banyak masyarakat.