Regulasi Bisnis Jastip dan Dampak ‘Buruk’ pada Bisnis Ritel di Indonesia

0
202
Bisnis Jastip
Regulasi Bisnis Jastip dan Dampak 'Buruk' pada Bisnis Ritel di Indonesia
Pojok Bisnis

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) terus memperjuangkan keberlanjutan bisnis ritel di Tanah Air dengan mendesak pemerintah untuk segera merancang dan mengimplementasikan regulasi yang bersifat komprehensif terkait bisnis jasa titip (jastip) dari luar negeri.

Ketua Umum Aprindo, Roy Nicholas Mandey, memandang fenomena bisnis jastip sebagai tantangan serius karena dianggap ilegal, dengan alasan bahwa tidak terdapat jalur resmi dan kewajiban pajak yang dikenakan pada kegiatan ini.

Dalam konferensi pers Aprindo yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 18 Januari 2024, Roy Nicholas Mandey menyampaikan kritik keras terhadap bisnis jastip.

Dianggap Membawa Dampak Negatif Bagi Bisnis Ritel di Indonesia

Ia menyoroti bahwa bisnis ini membawa dampak negatif, terutama dalam hal ketidakpatuhan terhadap pajak dan jalur resmi impor. Dikatakannya, “Jika barang masuk ke Indonesia tanpa melalui jalur resmi/legal, otomatis bisnis jastip dianggap ilegal karena kewajiban pajak tidak terpenuhi.”

Top Mortar gak takut hujan reels

Lebih lanjut, Roy menjelaskan bahwa bisnis jastip sering kali terlibat dalam praktik black market, di mana barang-barang mahal seperti pakaian, tas, dan barang elektronik diimpor seolah-olah milik pribadi.

Namun, begitu barang tersebut keluar dari bandara, mereka diambil oleh pihak lain tanpa melewati proses pajak dan mekanisme legal yang seharusnya.

Tren Bisnis Jasa Titip Barang dari Luar Negeri

Tren bisnis jastip belakangan ini memunculkan tantangan baru bagi industri ritel di Indonesia. Konsumen cenderung memilih memanfaatkan jastip untuk mendapatkan produk luar negeri dengan harga yang lebih murah, mengabaikan produk yang dijual secara langsung di gerai-gerai ritel di Tanah Air.

Hal ini tidak hanya berdampak pada pendapatan ritel yang mengalami penurunan, tetapi juga berpotensi merugikan penerimaan pajak negara.

Aprindo berharap pemerintah segera mengambil langkah-langkah tegas untuk mengatasi masalah ini dengan merumuskan regulasi yang sesuai dan mengawasi pelaksanaannya.

Aprindo berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan pemerintah dan pihak terkait guna mencari solusi yang berkelanjutan. Dengan demikian, diharapkan akan tercipta lingkungan bisnis yang sehat, adil, dan berdaya saing tinggi bagi sektor ritel di Indonesia.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan