Pemerintah Indonesia baru-baru ini menerapkan standar ganda terhadap TikTok, sebuah platform media sosial asal China. Pelarangan transaksi dalam aplikasi TikTok Shop oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada September 2023 sempat menjadi sorotan utama. Namun, peristiwa menarik terjadi setelah TikTok mengakuisisi 75% saham Tokopedia, menghidupkan kembali keranjang kuning TikTok Shop.
Peraturan Pembatasan Transaksi
Pada awalnya, Menteri Perdagangan mengeluarkan larangan terhadap TikTok Shop untuk melakukan transaksi jual beli. Hal ini terkait dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) no.31/2023, yang bertujuan untuk mengawasi pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik dan mencegah penyalahgunaan data pribadi.
Pada 4 Oktober 2023 lalu, TikTok menonaktifkan fitur keranjang kuning sebagai respons terhadap larangan tersebut. Namun, setelah 70 hari, fitur tersebut kembali hidup menyusul akuisisi saham besar-besaran oleh TikTok dari PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO).
GOTO dan TikTok mengumumkan kemitraan strategis, dengan TikTok Shop menginvestasikan lebih dari US$1,5 miliar untuk mendukung operasional Tokopedia. Pengumuman resmi menyebutkan bahwa keranjang kuning akan kembali aktif pada tanggal 12 Desember 2023.
Respons Positif dan Harapan Bagi UMKM
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memberikan respons positif terhadap kembalinya TikTok Shop, mengutip keluhan para influencer TikTok yang mengalami kesulitan selama penutupan. Dia menekankan pentingnya platform digital untuk mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan berharap agar UMKM dapat go global melalui platform tersebut.
Meskipun TikTok Shop belum mengantongi izin e-commerce, pemerintah memberikan dua opsi: mengurus izin e-commerce atau tetap sebagai social commerce dengan bekerja sama dengan e-commerce lain. Seiring dengan kemitraan TikTok dan Tokopedia, pemerintah memberikan waktu empat bulan untuk melakukan uji coba, termasuk transisi layanan jual beli TikTok ke Tokopedia.
Selama masa uji coba, TikTok tidak akan melayani transaksi secara langsung, melainkan mengarahkan pengguna ke aplikasi Tokopedia. Namun, pembeli tidak perlu menutup aplikasi TikTok Shop untuk menyelesaikan transaksi, karena hanya sistem back end yang akan terhubung ke Tokopedia.
Dengan adanya kemitraan ini, pemerintah berkomitmen untuk memastikan kepatuhan TikTok dan Tokopedia selama uji coba, sejalan dengan regulasi yang telah ditetapkan dalam Permendag No. 31/2023.