Menperin Tegaskan Sektor Industri Tidak Boleh Dijadikan ‘Kambing Hitam’ terkait Polusi Udara

0
273
Kambing Hitam Polusi
Menperin Tegaskan Sektor Industri Tidak Boleh Dijadikan 'Kambing Hitam' terkait Polusi Udara
Pojok Bisnis

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita telah memberikan respons tegas terhadap isu polusi udara di Jakarta dan sekitarnya. Beliau menegaskan bahwa sektor industri tidak boleh dijadikan kambing hitam atas masalah polusi udara tersebut.

Dalam rapat kerja (raker) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Agus mengingatkan jajaran untuk lebih aktif merespons keluhan masyarakat terkait kualitas udara yang memburuk di wilayah Jabodetabek.

“Ini bukan saatnya lagi untuk menyalahkan sektor industri ketika masyarakat menghadapi masalah polusi. Kita harus bersikap proaktif dan merespons dengan serius,” kata Agus saat membuka raker di Hotel JW Marriott, Jakarta, Rabu (11/10/2023).

Gelar Raker Bahas Dekarbonisasi Sektor Industri

Dalam konteks isu polusi udara yang semakin meresahkan, Kemenperin juga telah menggelar raker untuk membahas rencana aksi dekarbonisasi sektor industri. Tujuan dari rencana ini adalah mencapai target nol emisi karbon atau net zero emissions (NZE) pada tahun 2050.

Top Mortar gak takut hujan reels

Agus menegaskan bahwa raker ini bukanlah respons defensif terhadap isu sektor industri di jadikan Kambing Hitam polusi udara baru-baru ini. Sebaliknya, ini adalah bagian dari upaya yang sudah direncanakan sejak lama untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) dari sektor industri di Indonesia.

Dalam kurun waktu 2015-2022, sektor industri telah berhasil mengurangi emisi GRK sebesar 8 hingga 20 persen dibandingkan dengan total emisi GRK nasional.

Analisis menunjukkan bahwa sebagian besar emisi berasal dari penggunaan energi di industri (64 persen), limbah industri (24 persen), dan proses produksi serta penggunaan produk industri (12 persen).

Agus menekankan pentingnya intervensi yang lebih besar dalam penggunaan energi di sektor industri untuk mencapai pengurangan emisi GRK yang lebih maksimal. Hal ini membutuhkan kerja sama antara berbagai kementerian dan lembaga yang bertanggung jawab dalam pasokan energi nasional.

Target Penurunan Emisi

Pada tahun 2022, upaya dekarbonisasi telah berhasil menurunkan emisi GRK sebesar 53,9 juta ton CO2. Target penurunan emisi gas rumah kaca untuk komponen Industrial Process And Product Use (IPPU) pada tahun 2030 adalah sebesar 7 juta ton CO2, dan realisasi penurunan emisi IPPU pada tahun lalu telah mencapai 7,138 juta ton CO2 atau 102 persen dari target tersebut.

Dengan tindakan konkret seperti rencana aksi dekarbonisasi sektor industri, diharapkan sektor ini dapat berperan aktif dalam mengatasi masalah polusi udara tanpa menjadi kambing hitam. Melalui kolaborasi antarlembaga dan peningkatan efisiensi energi, Indonesia dapat meraih target dekarbonisasi yang lebih baik.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan