Top Mortar Gak Takut Hujan
Home Bisnis Pemerintah Beri Peluang Investasi dan Kemudahan Perizinan SPKLU

Pemerintah Beri Peluang Investasi dan Kemudahan Perizinan SPKLU

0
Pemerintah Beri Peluang Investasi dan Kemudahan Perizinan SPKLU

Saat ini, perkembangan kendaraan listrik sedang mengalami pertumbuhan yang pesat. Untuk mendukung tren ini, penting untuk memiliki Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang mudah dijangkau bagi pemilik kendaraan listrik. Kabar baiknya, Perizinan usaha SPKLU sekarang lebih mudah diperoleh berkat perubahan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Ini membuka peluang besar untuk investasi di berbagai sektor sambil tetap memperhatikan lingkungan. Proses perizinan juga menjadi lebih mudah. Sekarang, prinsip “Trust but Verify” diterapkan, di mana perizinan menjadi lebih sederhana, pengawasan lebih terkoordinasi, dan transparan.

OSS (Online Single Submission) yang dikelola oleh BKPM telah mencatat lebih dari 4,4 juta pelaku usaha dengan berbagai tingkat risiko. Penerbitan Perizinan Usaha melalui sistem OSS RBA kini terhubung dengan Amdalnet sejak bulan Agustus 2022.

Hingga pertengahan September 2023, sudah terbit sebanyak 667.956 izin usaha untuk kegiatan dengan risiko menengah rendah. Puncaknya terjadi pada tanggal 22 September 2022, dengan 46.762 izin diterbitkan.

Percepatan Infrastruktur Kendaraan Listrik

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Siti Nurbaya, menjelaskan bahwa dengan kemudahan perizinan ini, diharapkan pertumbuhan infrastruktur kendaraan listrik di Indonesia dapat dipercepat.

“Ketersediaan infrastruktur kendaraan listrik yang lengkap ini dapat meningkatkan minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik,” kata Siti seperti yang dilaporkan dalam siaran persnya, Minggu (24/9/2023).

Pada Festival Lingkungan, Iklim, Kehutanan, dan Energi Baru Terbarukan (LIKE), di Rangkaian Pembukaan Zona Energi Baru Terbarukan (Zona Biru), Kemudahan Proses Perizinan Usaha untuk Kegiatan SPKLU diluncurkan secara otomatis melalui Sistem Amdalnet yang Terintegrasi dengan Sistem OSS RBA.

Dalam waktu singkat, izin dapat diperoleh. Penting untuk dicatat bahwa kemudahan perizinan SPKLU ini merupakan hasil kerja sama antara tiga kementerian/lembaga, yaitu KLHK, BKPM, dan ESDM.

KLHK menyediakan sistem persetujuan lingkungan AMDALNET, BKPM menyediakan OSS-RBA, dan ESDM bertanggung jawab atas kebijakan energi listrik.

Kegiatan SPKLU yang sebelumnya dianggap memiliki risiko lingkungan tinggi kini dianggap sebagai kegiatan dengan risiko lingkungan menengah rendah. Data dan persyaratan yang telah disampaikan oleh pelaku usaha ke dalam sistem OSS akan diolah oleh Amdalnet secara otomatis untuk menghasilkan dokumen lingkungan yang dibutuhkan untuk kegiatan SPKLU.

Exit mobile version