Industri properti telah memainkan peran kunci sebagai salah satu sektor unggulan yang mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia, berkontribusi sebesar 9,43% untuk sektor konstruksi dan 2,40% untuk sektor real estate pada triwulan kedua 2023.
Selain itu, industri properti juga memiliki dampak ganda dengan mempengaruhi sektor-sektor pendukung dan menciptakan lapangan kerja yang signifikan.
Meskipun sektor real estate mengalami penurunan sebesar 12,30% (year-on-year) pada triwulan kedua 2023, penjualan rumah berukuran besar justru mengalami peningkatan sebesar 15,11% (year-on-year).
Di sisi permintaan, Indeks Permintaan Properti Komersial kategori sewa tumbuh sebesar 5,87% (year-on-year), sementara Indeks Permintaan Properti Komersial kategori penjualan mengalami peningkatan sebesar 0,36% (year-on-year) pada periode yang sama.
Potensi Positif Industri Properti
Kenaikan indeks permintaan ini membawa potensi positif bagi industri properti komersial, dengan potensi meningkatkan aktivitas dan penjualan properti secara keseluruhan di Indonesia.
Pemerintah telah mengambil langkah-langkah untuk mendorong pertumbuhan permintaan dan investasi dalam sektor properti, seperti menerapkan kebijakan Loan to Value 100% dan Financing to Value untuk kredit properti yang berlaku hingga 31 Desember 2023, seperti yang diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam acara The International Real Estate Federation (FIABCI) Trade Mission 2023 di Jakarta.
Dengan tema “Green Cities for Greener Future,” industri properti juga semakin menyadari pentingnya pembangunan berkelanjutan dalam konteks kota ramah lingkungan untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan.
Sebagai contoh, proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) memperjuangkan visi kota hijau dengan memanfaatkan desain bangunan ramah lingkungan (green building) dan sistem pengelolaan air yang efisien.
Menko Airlangga menjelaskan bahwa dukungan pemerintah terhadap konsep pembangunan hijau juga tercermin dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Struktur Bangunan Gedung, yang mengatur ketentuan penerbitan sertifikat bangunan ramah lingkungan.
Pemerintah telah melangkah lebih jauh dengan mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang bertujuan untuk meningkatkan iklim investasi di Indonesia, termasuk di sektor properti.
Hal ini karena peran sektor properti memiliki dampak signifikan pada sekitar 174 industri pendukung, termasuk konstruksi, tenaga kerja, dan bahan bangunan.
Dengan populasi terbesar keempat di dunia, yakni sekitar 273 juta jiwa, dan potensi bonus demografi dalam beberapa tahun ke depan, Indonesia semakin menjadi tujuan investasi properti yang menarik, terutama dalam konsep smart dan green city.