Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan, mengungkapkan bahwa timnya saat ini sedang melakukan upaya klarifikasi terkait dugaan ekspor ilegal sebanyak 5,3 juta ton ore nikel ke Cina kepada Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Kegiatan klarifikasi KPK ini dilakukan guna memperoleh rincian dan informasi lebih lanjut mengenai ekspor yang diduga melanggar hukum.
“Pada saat ini, kami sedang menjalankan proses klarifikasi bersama pihak Bea Cukai,” ujar Pahala Nainggolan saat dihubungi pada Rabu, 5 Juni 2023.
Pahala menjelaskan bahwa proses klarifikasi ini bertujuan untuk memastikan jenis nikel yang diekspor ke Cina. Setiap barang yang diekspor dikelompokkan dalam kode harmonized system (HS), yang memiliki peranan penting dalam menentukan apakah kegiatan ekspor tersebut benar-benar ilegal atau hanya merupakan perbedaan dalam pencatatan administrasi antara kedua negara.
Pahala menegaskan bahwa penentuan kategori HS sangat penting guna mengetahui apakah terdapat pelanggaran dalam kegiatan ekspor tersebut. Setelah kategori nikel yang diekspor dapat dipastikan, barulah dapat ditentukan apakah terjadi pelanggaran atau tidak.
Mencari tahu Perusahaan yang Terlibat Ekspor
Selanjutnya, KPK akan melanjutkan dengan tahap penelusuran lebih lanjut untuk mencari tahu perusahaan yang terlibat dalam kegiatan ekspor tersebut.
Apabila terdapat indikasi pelanggaran dan terduga pelaku, Pahala menegaskan bahwa KPK akan melakukan pemeriksaan guna mengetahui apakah terdapat tindak pidana korupsi yang terkait dengan kegiatan ekspor tersebut. Jika terbukti adanya tindak pidana korupsi, KPK akan menangani kasus tersebut sesuai dengan kewenangannya.
Namun, jika tidak ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, penanganan kasus akan diserahkan kepada penegak hukum lainnya.
“Saat ini, kami sedang mengklarifikasi kategori HS terkait dengan kemungkinan pelaku dan kemungkinan tindak pidana korupsi,” tambah Pahala.
Sebelumnya, KPK telah mengungkap adanya dugaan ekspor ilegal bijih nikel ke Cina sejak tahun 2021. Diperkirakan bahwa jumlah ekspor mencapai 5 juta ton selama periode 2021-2022.
Temuan ini didasarkan pada perbedaan jumlah ekspor bijih nikel dari Indonesia ke Cina. Mengingat bahwa sejak tahun 2020, Indonesia telah melarang ekspor bijih nikel, maka ekspor ini dianggap ilegal.