Kejagung: Pemerintah Wajib Bayar Utang ke Produsen Minyak Goreng dan Ritel

0
543
Produsen Minyak Goreng
Kejagung: Pemerintah Wajib Bayar Utang ke Produsen Minyak Goreng dan Ritel
Pojok Bisnis

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengeluarkan pendapat hukum yang menegaskan kewajiban pemerintah untuk membayar utang kepada produsen minyak goreng dan ritel. Putusan ini mewajibkan Kementerian Perdagangan untuk menyelesaikan pembayaran kepada pengusaha minyak goreng.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim, mengungkapkan hal ini setelah pertemuan di kantor Kementerian Perdagangan pada Jumat (12/5). Utang ini terkait dengan selisih harga dalam program satu harga minyak goreng pada tahun 2022.

“Legal opinion (LO) sudah keluar. Isinya menyatakan bahwa pemerintah masih memiliki kewajiban untuk membayarkan utang tersebut, namun tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Verifikasi yang dilakukan secara akuntabel dan profesional oleh Sucofindo juga menjadi pertimbangan. LO ini dikeluarkan pada tanggal 11 Mei,” katanya.

Berdasarkan verifikasi dari PT Sucofindo yang ditugaskan sebagai verifikator klaim selisih harga pada Januari 2022, nominal pembayaran yang harus diselesaikan oleh Kemendag kepada pengusaha minyak goreng mencapai Rp 800 miliar.

PT Mitra Mortar indonesia

Pembayaran tersebut tidak akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurut Permendag 01 dan 03 Tahun 2022, selisih harga akan diganti melalui dana di Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

“Total tagihan mencapai Rp 800 miliar. Ini melibatkan Aprindo melalui modern trade serta pelaku usaha general trade. Jadi, jumlahnya cukup besar sekitar Rp 800 miliar,” ujar Isy.

  • Proses Pembayaran

Saat ini, proses pembayaran utang pemerintah kepada produsen minyak goreng dan ritel masih menunggu persetujuan dari pengusaha terkait nominal pembayaran Rp 800 miliar. Jika pengusaha tidak menerima jumlah tersebut, mereka dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Isy menjelaskan bahwa PTUN merupakan langkah terakhir yang bisa diambil, dan Kemendag juga berusaha agar pelaku usaha memperoleh hak mereka sepenuhnya. Sejak awal, Kemendag berkomitmen untuk menyelesaikan pembayaran ini.

“Namun, keputusan PTUN tergantung pada pelaku usaha. Jika mereka menerima, maka prosesnya akan selesai,” ungkap Isy.

Isy sebelumnya juga telah mengungkapkan hal ini setelah bertemu dengan produsen dan pengusaha ritel pada Kamis (11/5). Meskipun ada perbedaan nominal, Kemendag akan mencari solusi yang tepat agar pelaku usaha memperoleh hak mereka secara penuh.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan