Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana bersama tiga komisaris perusahaan pengekspor CPO sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
“Perbuatan tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara atau mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat,” kata Kepala Jaksa Agung Burhanudin di kantornya di Jalan Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).
Menurut Burhanudin, kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng yang terjadi pada akhir 2021 membuat Kemendag mengambil kebijakan domestic market obligation (DMO), domestic price obligation (DPO) bagi perusahaan yang ingin ekspor minyak goreng dan turunannya. Selain itu, Kemendag pun menetapkan harga eceran tertinggi (HET) pada produk minyak goreng sawit.
“Dalam pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah,” kata Burhanudin.
Para tersangka diduga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 129 tahun 2022, junto nomor 170 tahun 2022 tentang penetapan jumlah untuk Distribusi Kebutuhan
Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) dan Ketentuan Bab II huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II
huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB, Palm Olein dan UCO.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan, Kementerian Perdagangan tetap dan terus mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng.
Pernyataan ini ditegaskan Lutfi menyusul penetapan status Direktur Jenderal Kementerian Perdagangan IWW sebagai tersangka dalam konferensi pers yang digelar Kejaksaan Agung, Selasa (19/4) di Jakarta.
“Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum,” tegas Lutfi dalam keterangannya, Selasa (19/4/2022).
Dalam menjalankan fungsinya, Lutfi selalu menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan. Untuk itu, Lutfi mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.
“Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat,” pungkas Mendag.