Top Mortar Gak Takut Hujan
Home Bisnis Industri dan Logistik Independensi Jurnalis Televisi dan Perkembangan Platform Digital

Independensi Jurnalis Televisi dan Perkembangan Platform Digital

0
(Dok: kominfo.go.id)

Lombok – Independensi jurnalis menjadi tantangan tersendiri di era teknologi digital. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan kehadiran jurnalis termasuk jurnalis televisi yang independen merupakan pilar penting dalam kehidupan berdemokrasi di Indonesia.

“Saat ini sudah mencapai point of no return. Kebebasan berekspresi, kebebasan berpendapat yang selalu dikedepankan dalam kegiatan jurnalisme menjadi elemen penting dalam era demokrasi saat ini dengan tetap menjaga kualitas pers yang baik,” ujar Menteri Johnny dalam Pembukaan Kongres VI Ikatan Jurnalistik Televisi Indonesia (IJTI) di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Jumat (29/10).

Menkominfo menegaskan dukungan atas independensi jurnalisme, meski saat ini independsi itu dipengaruhi teknologi yang mengatur interaksi khalayak dan sumber berita.

“Kami terus mendukung independensi jurnalisme, dan pelaksanaan hak-hak dasar individual. Kami juga memahami bahwa independensi jurnalisme kini turut terpengaruhi oleh faktor teknologi yang mengatur interaksi antara audiens dengan sumber berita,” tandasnya.

Menteri Johnny menyoroti pemanfaatan distribusi konten jurnalisme televisi turut menggunakan kanal-kanal streaming online dan media sosial yang bergantung pada algoritma platform tersebut.

“Jika sebelumnya konten televisi sangat bergantung pada rating, kehadiran algoritma yang mengkurasi konten pada platform sesuai preferensi pengguna, berpotensi mempengaruhi kualitas konten jurnalisme yang perlu menyesuaikan preferensi pengguna yang mengakses platform tersebut untuk mendapatkan kompensasi atas konten yang diakses oleh pengguna,” jelasnya.

Mengutip laporan Algoritmwatch Tahun 2020, Menkominfo menjelaskan algoritma pada platform internet mengatur pemilihan, penyusunan hingga penampilan informasi di internet. Bahkan, algoritma ditemukan dapat melakukan kustomisasi konten sesuai dengan preferensi pengguna.

“Hal tersebut dilakukan untuk mendukung model bisnis para pengelola platform yang bertumpu pada kegiatan periklanan dan membutuhkan pengguna menghabiskan lebih banyak waktu di platformnya,” paparnya.

Oleh karena itu, Menteri Johnny mendorong insan jurnalisme pertelevisian mewaspadai pengaruh algoritma tersebut pada independensi kegiatan jurnalisme yang dilakukan.

“Terlebih, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik mengatur bahwa kegiatan jurnalistik harus dilakukan secara independen tanpa campur tangan, paksaan, intervensi dari pihak lain,” jelasnya.

Menkominfo menyoroti potensi pemanfaatan algoritma yang mengatur konten dengan target paparan (exposure) kepada warganet. Belum lagi peluang  kompensasi pendapatan terhadap iklan yang dipengaruhi oleh konten. Hingga pemanfaatan data kebiasaan pengguna sosial media terhadap konten (behavioural insights).

“(Semua itu) merupakan sedikit dari beragam hal yang kini mempengaruhi independensi jurnalisme insan pers di era digital,” tegasnya.

Menteri Johnny mengajak jurnalis televisi menjaga independensi dan mendorong adopsi teknologi secara optimal.

“Kami terus melakukan berbagai upaya untuk menjaga independensi insan pertelevisian, sekaligus mendorong agar adopsi teknologi digital dapat dilakukan secara optimal untuk menjaga relevansi industri televisi di era digital ini,” ujarnya.

Menkominfo juga mengajak kolaborasi dalam menghasilkan tayangan-tayangan yang mendidik, serta informasi yang faktual, kredibel dan terpercaya bagi masyarakat.

“Mari terus memperkuat kolaborasi! Secara simultan turut ambil bagian dalam upaya peningkatan literasi media dan penanganan hoaks. Bersama-sama kita wujudkan profesionalisme jurnalis televisi,” ungkapnya.

Exit mobile version