IPCM Bukukan Laba Meningkat 24% dan Bagikan Dividen 75% Laba Tahun 2019 

0
447
Komisaris dan Direksi baru Komisaris Independen, Bay Mokhamad Hasani; Direktur Komersial & Operasi, Shanti Puruhita; Direktur Utama, Amri Yusuf, serta Direksi yang diangkat kembali Direktur Armada & Teknik, Supardi dan Direktur Keuangan & SDM, Rizki Pribadi Hasan, berbincang-bincang usai RUPST PT Jasa Armada Indonesia Tbk yang diselenggarakan di Financial Club, Jakarta (15/7).
Pojok Bisnis

PT Jasa Armada Indonesia Tbk (IPCM atau Perseroan) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di Financial Club, Jakarta Rabu, (15/07/20). RUPST antara lain menyetujui laporan keuangan dan laporan tahunan 2019, penggunaan laba tahun 2019 serta perubahan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.

Dalam pembahasan mengenai laporan keuangan, RUPST mencatat kinerja Perseroan tahun 2019 dengan pembukuan laba bersih sebesar Rp 90 miliar atau naik 24% dari Rp 72,8 miliar pada 2018.

Penggunaan laba Perseroan tahun buku 2019 tersebut digunakan Perseroan untuk pembagian dividen tunai sebesar Rp 67,6 miliar atau sebesar 75% dari laba bersih. Jumlah tersebut termasuk dividen interim sejumlah Rp 15,8 miliar yang telah dibagikan kepada pemegang saham tanggal 26 Desember 2019.

Direktur Utama IPCM, Chiefy Adi Kusmargono menyatakan, “Pembagian dividen dengan dividend payout ratio (DPR) sebesar 75% atau dividend per share (DPS) sebesar Rp 12,8 per saham sebagai bentuk apresiasi atas kepercayaan pemegang saham dan investor. Sebagai informasi, tahun 2017 Perseroan membagikan dividen sebesar 30% dan tahun 2018 sebesar 49%.”

Top Mortar gak takut hujan reels

RUPST menerima pengunduran diri Komisaris Utama Perseroan, Dani Rusli Utama, sehubungan dengan penugasan baru beliau sebagai Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) sejak tanggal 22 Juni 2020. RUPST juga memberhentikan dengan hormat Jimmy A.B. Nikijuluw dan Albertus Sumardi karena telah berakhir masa jabatannya. Selanjutnya, RUPST mengangkat Bay Mokhamad Hasani sebagai Komisaris Independen Perseroan, beliau adalah Komisaris Independen PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk.

RUSPT juga memutuskan penggantian Direksi Perseroan yaitu mengangkat Amri Yusuf sebagai Direktur Utama menggantikan Chiefy Adi Kurmargono yang mendapat penugasan sebagai Direktur Utama PT Pendidikan Maritim dan Logistik Indonesia dan Shanti Puruhita sebagai Direktur Komersial dan Operasi menggantikan Herman Susilo yang menjadi Plt. Direktur Keuangan dan SDM PT Pengembangan Pelabuhan Indonesia. Amri Yusuf merupakan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia Investama, sedangkan Shanti Puruhita sebelumnya menjabat sebagai Sekretariat Perusahaan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero).

Dengan adanya perubahan tersebut, sejak tanggal 15 Juli 2020 susunan Komisaris dan Direksi PT Jasa Armada Indonesia Tbk tahun 2020 menjadi sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Independen            : Bay Mokhamad Hasani

Direksi
Direktur Utama                          : Amri Yusuf
Direktur Komersial & Operasi    : Shanti Puruhita
Direktur Armada & Teknik         : Supardi

Direktur Keuangan & SDM         : Rizki Pribadi Hasan

Perseroan menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Dani Rusli Utama yang telah menjadi Komisaris Utama Perseroan sejak November 2017 dan turut bangga beliau diberi kepercayaan untuk memimpin PT Pelindo I (Persero) sebagai Direktur Utama. Perseroan juga mengucapkan terima kasih kepada Jimmy A.B. Nikijuluw dan Albertus Sumardi atas pengabdian dan dedikasinya. Selanjutnya, Perseroan juga menyambut baik kehadiran Bay M. Hasani sebagai Komisaris Independen baru. Perseroan juga sangat menghargai dedikasi Chiefy Adi Kusmargono dan Herman Susilo selama menjabat sebagai Direksi IPCM dan menyambut bergabungnya Amri Yusuf dan Shanti Puruhita dalam jajaran Direksi Perseroan.

Selain itu, RUPST juga menyetujui penunjukan kembali Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited) untuk mengaudit laporan keuangan Perseroan tahun buku 2020; mengesahkan tantiem, gaji dan honorarium Dewan Komisaris dan Direksi; menyetujui Perubahan Anggaran Dasar Perseroan; menerima laporan penggunaan dana hasil penawaran umum dan mengukuhkan pemberlakuan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN tanggal 12 Desember 2019.

 

 

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.