Top Mortar Gak Takut Hujan
Home Bisnis Finance Awas! Ada Email Palsu Mengatasnamakan Ditjen Pajak Untuk Mencuri Data

Awas! Ada Email Palsu Mengatasnamakan Ditjen Pajak Untuk Mencuri Data

0

Berempat.com – Direktorat Jenderal Pajak menginformasikan bahwa telah beredar surat elektronik (email) palsu yang mencatut nama Ditjen Pajak untuk mencuri data penting. Informasi tersebut disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama.

Menurut Hestu, surat elektronik tersebut menginformasikan adanya gangguan pada sistem yang membuat Ditjen Pajak kehilangan data. Penerima surat elektronik pun diminta memasukkan data mereka dengan mengklik sebuah tautan.

“E-mail tersebut tidak berasal dari Direktorat Jenderal Pajak, dan informasi bahwa telah terjadi gangguan pada sistem Direktorat Jenderal Pajak yang disampaikan dalam e-mail tersebut adalah tidak benar,” ungkap Hestu dalam siaran persnya, Senin (30/4).

Hestu pun meminta agar siapa pun yang menerima pemberitahuan tersebut agar tidak mengklik tautan yang ada. Apalagi sampai memasukkan data penting wajib pajak seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Electronic Filing Identification Number (EFIN), serta kata sandi akun Ditjen Pajak daringnya.

Hestu pun memastikan bahwa sistem basis data Ditjen Pajak sama sekali tidak mengalami gangguan dan tidak terjadi kehilangan data Wajib Pajak.

Sebagai bentuk responsif Ditjen Pajak, saat ini Hestu mengaku pihaknya sedang menyelidiki penyebar surat elektronik tersebut. Ia mengindikasi adanya upaya penipuan bermodus phising sebagaimana yang kerap terjadi pada nasabah bank.

Pelaku phising biasanya akan mencuri data penting orang lain dengan mengirimkan pesan lewat surat elektronik, pesan pendek, atau saluran lainnya yang membuat penerima mau memberikan datanya secara sukarela.

“Pesan itu mengatasnamakan instansi resmi seperti Direktorat Jenderal Pajak dan meminta informasi penting yang berpotensi untuk disalahgunakan,” ucap Hestu.

Hestu pun mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam melakukan aktivitas dalam jaringan, termasuk saat melakukan aktivitas keuangan dan perpajakan. Salah satu caranya adalah dengan tidak mengakses alamat link yang berasal dari sumber yang tidak jelas. Yang utama adalah memastikan alamat pada browser merupakan alamat yang benar.

Dan apabila masyarakat merasakan kejanggalan pada informasi yang diterima atau curiga, Hestu mengimbau agar langsung melapor lewat situs resmi Ditjen Pajak atau menghubungi Kring Pajak di 1500 200.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version