Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat Dana Korban Penipuan digital yang berhasil diblokir melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC) mencapai Rp811,1 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp207,16 miliar telah dikembalikan kepada masyarakat yang menjadi korban kejahatan digital.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan penanganan laporan penipuan terus diperkuat untuk mempercepat penyelamatan dana masyarakat. Menurutnya, IASC menjadi salah satu instrumen penting dalam merespons kasus penipuan yang semakin banyak memanfaatkan kanal digital.
Hingga periode pelaporan tersebut, IASC menerima sekitar 702,34 ribu laporan yang berasal dari Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) maupun pengaduan langsung masyarakat. Dari laporan itu, OJK melakukan verifikasi terhadap 1,37 juta rekening.
OJK juga berhasil memblokir sekitar 702,83 ribu rekening yang diduga digunakan pelaku penipuan. Rekening tersebut tersebar di 24 bank. Selain rekening, otoritas turut menelusuri 173.718 nomor telepon yang terindikasi berkaitan dengan aktivitas penipuan.
OJK Perketat Pengawasan Perlindungan Konsumen
Upaya penyelamatan Dana Korban Penipuan berjalan beriringan dengan penguatan pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha jasa keuangan. Sepanjang Januari hingga pertengahan September 2026, OJK menerbitkan 141 peringatan tertulis dan menjatuhkan 52 sanksi denda kepada sejumlah lembaga keuangan.
Pengawasan tersebut turut mendorong 157 PUJK memberikan penggantian kerugian kepada konsumen dengan nilai mencapai Rp82,96 miliar. Pelanggaran yang menjadi perhatian mencakup transparansi informasi, materi iklan, hingga tindakan petugas penagihan.
Dalam penegakan perlindungan konsumen, OJK menjatuhkan 76 sanksi administratif berupa peringatan tertulis serta 43 denda dengan nilai total Rp8,73 miliar. Otoritas juga meminta sejumlah iklan yang dinilai menyesatkan dihentikan penayangannya.
Sementara itu, delapan PUJK dikenai denda Rp570 juta karena terlambat menyampaikan laporan self-assessment 2025. Keterlambatan laporan literasi dan inklusi keuangan juga menghasilkan 45 sanksi administratif dengan akumulasi denda Rp1,7 miliar.
Pengaduan Penipuan dan Aktivitas Keuangan Ilegal Masih Tinggi
Dari kanal pengaduan konsumen, OJK menerima 527,38 ribu permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) hingga 14 September 2026. Sebanyak 82.092 di antaranya merupakan pengaduan resmi. Fintech menjadi sektor dengan laporan terbanyak, yakni 36.435 pengaduan, disusul perbankan 26.091 laporan dan perusahaan pembiayaan 16.758 laporan.
OJK juga menerima 35.438 aduan mengenai aktivitas keuangan ilegal hingga akhir September 2026. Pinjol ilegal mendominasi dengan 31.571 laporan, kemudian investasi ilegal 3.645 laporan dan gadai ilegal 222 laporan.
Kondisi tersebut membuat upaya mengamankan Dana Korban Penipuan tetap menjadi agenda penting. Melalui Satgas PASTI, OJK terus melakukan pemblokiran terhadap situs dan aplikasi yang terindikasi menjalankan aktivitas keuangan ilegal.
Penguatan sistem pengawasan diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pelaku sekaligus mempercepat proses penyelamatan Dana Korban Penipuan agar kerugian masyarakat dapat ditekan.





