Top Mortar tkdn
Home Ekonomi Cara Cek NIK KTP Dipakai Pinjol atau Tidak, Antisipasi Penyalahgunaan Data Pribadi

Cara Cek NIK KTP Dipakai Pinjol atau Tidak, Antisipasi Penyalahgunaan Data Pribadi

0
Cara Cek NIK KTP Dipakai Pinjol atau Tidak, Antisipasi Penyalahgunaan Data Pribadi

Kasus Penyalahgunaan data pribadi dapat terjadi tanpa disadari pemilik identitas, termasuk ketika Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP digunakan untuk mengajukan pinjaman online. Masyarakat dapat melakukan pengecekan riwayat kredit melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengetahui fasilitas pinjaman yang tercatat atas nama mereka.

Pengecekan tersebut bisa dilakukan secara daring melalui layanan iDebKu OJK. Pemohon cukup menyiapkan KTP serta foto diri sebagai bagian dari proses verifikasi identitas.

Langkah pertama, masyarakat perlu membuka situs iDebKu OJK dan memilih menu “Pendaftaran”. Setelah itu, isi kolom pemeriksaan ketersediaan layanan dan lanjutkan proses dengan menekan tombol “Selanjutnya”.

Pemohon kemudian harus melengkapi formulir menggunakan data diri yang benar. Dokumen KTP asli perlu diunggah bersama foto diri sesuai petunjuk yang tersedia. Sebelum permohonan dikirim, seluruh informasi perlu diperiksa kembali dan pemohon harus memberikan pernyataan bahwa data yang disampaikan benar.

Penyalahgunaan Data Pribadi Bisa Dicek dari Riwayat Kredit

Setelah permohonan diajukan, simpan nomor pendaftaran yang dikirimkan melalui email. Status pengajuan dapat dipantau melalui menu “Status Layanan”. OJK kemudian memproses permohonan dan mengirimkan hasil Informasi Debitur (iDeb) melalui email paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran.

Dokumen tersebut perlu diperiksa secara teliti. Pemohon dapat melihat lembaga pemberi pinjaman, fasilitas kredit atau pembiayaan, serta informasi lain yang tercatat atas namanya.

Jika ditemukan pinjaman yang tidak pernah diajukan, kondisi tersebut dapat menjadi indikasi Penyalahgunaan data pribadi. Nama lembaga dan rincian fasilitas kredit sebaiknya dicatat sebagai bahan ketika mengajukan laporan.

Namun, hasil iDeb tidak mencakup seluruh pinjaman yang beredar. Layanan tersebut hanya menampilkan kredit atau pembiayaan yang dilaporkan ke SLIK. Pinjaman dari penyelenggara ilegal belum tentu muncul dalam pemeriksaan.

Laporkan Jika Ada Pinjaman yang Tidak Dikenal

Jika menemukan fasilitas pinjaman yang tidak pernah diajukan, pemilik identitas dapat menghubungi lembaga pemberi pinjaman untuk meminta klarifikasi. Sampaikan bahwa kredit tersebut tidak pernah diajukan dan minta dilakukan pemeriksaan atas dugaan Penyalahgunaan data pribadi.

Pengaduan juga dapat disampaikan melalui kanal resmi OJK, yakni telepon 157, WhatsApp 081-157-157-157, email konsumen@ojk.go.id, serta aplikasi Portal Perlindungan Konsumen melalui kontak157.ojk.go.id.

Dengan melakukan pengecekan secara berkala, masyarakat dapat lebih cepat mengetahui apabila identitasnya digunakan untuk aktivitas keuangan yang tidak pernah dilakukan. Langkah tersebut juga membantu mengantisipasi dampak Penyalahgunaan data pribadi terhadap riwayat kredit di kemudian hari.

Exit mobile version