
Pemblokiran Rekening Bank Mandiri milik koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono atau Mas Botok, tengah didalami oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Regulator memastikan penundaan transaksi rekening perbankan memiliki dasar hukum dan pada prinsipnya bersifat sementara.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, mekanisme penundaan transaksi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Pasal 47 POJK Nomor 8 Tahun 2023.
Menurut Dian, bank sebagai penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi apabila memperoleh perintah atau permintaan dari pihak yang berwenang, seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), penyidik, penuntut umum, maupun hakim.
Penundaan transaksi tersebut memiliki batas waktu sesuai ketentuan, yakni paling lama lima hari kerja sejak tindakan penundaan dilakukan.
Bank Mandiri Klaim Bertindak Sesuai Prosedur
Persoalan ini mencuat setelah rekening Supriyono diketahui diblokir pada 22 Agustus 2026. Rekening tersebut sebelumnya digunakan untuk menghimpun dana pribadi dan donasi masyarakat yang ditujukan untuk mendukung rencana aksi AMPB di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus.
Supriyono menyebut dana yang terkumpul melalui rekening tersebut mencapai sekitar Rp80,9 juta. Ia kemudian mempertanyakan tindakan pemblokiran karena dilakukan ketika persiapan keberangkatan massa dan kebutuhan logistik aksi tengah berlangsung.
Mandiri sebelumnya telah memberikan penjelasan melalui akun Threads resminya. Bank menyatakan tindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan dilakukan berdasarkan prosedur serta ketentuan yang berlaku.
Bank Mandiri juga menegaskan komitmennya terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik, kepatuhan, dan kehati-hatian dalam menjalankan kegiatan perbankan.
OJK Pantau Proses dan Kemungkinan Pemulihan Akses
Dian mengatakan OJK kini berkoordinasi dengan manajemen Bank Mandiri untuk memperoleh informasi lebih lengkap mengenai kasus tersebut. Regulator akan mengambil langkah pengawasan apabila hasil pendalaman menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
OJK juga meminta pihak bank terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan selama proses penundaan berlangsung. Pemulihan akses rekening akan dilakukan apabila tahapan yang diperlukan telah selesai dan tidak ditemukan alasan hukum untuk mempertahankan penundaan.
Menurut Dian, tindakan penundaan transaksi yang dilakukan sesuai aturan merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan terhadap sistem perbankan. Jika tidak ditemukan unsur pelanggaran pidana, akses terhadap rekening pada prinsipnya dapat dibuka kembali.
OJK mengimbau masyarakat tidak perlu khawatir terhadap keamanan dana yang tersimpan di perbankan. Simpanan nasabah tetap memperoleh perlindungan sesuai ketentuan perbankan dan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Dengan demikian, Pemblokiran Rekening Bank Mandiri tersebut masih berada dalam proses pendalaman regulator. OJK akan melihat kesesuaian tindakan bank dengan dasar hukum serta perkembangan proses yang dilakukan aparat terkait.




