
Penindakan terhadap Rekening terkait Spam dan penipuan digital terus diperkuat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC). Hingga akhir Juni 2026, ratusan ribu rekening yang diduga berkaitan dengan aktivitas penipuan keuangan telah diblokir sebagai langkah cepat untuk mencegah kerugian masyarakat semakin besar.
Data OJK menunjukkan sebanyak 557.751 rekening berhasil diblokir dari total 608.168 rekening yang dilaporkan oleh masyarakat sejak November 2024. Selain memblokir Rekening terkait Spam, IASC juga berhasil mengamankan dana korban senilai Rp674,1 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp196,93 miliar telah dikembalikan kepada pemiliknya.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menilai angka tersebut belum menggambarkan kondisi sebenarnya. Menurutnya, masih banyak korban yang memilih tidak melaporkan kasus penipuan karena merasa malu atau menganggap kejadian tersebut sebagai kesalahan pribadi.
Ia menyebut fenomena tersebut membuat jumlah kasus yang tercatat kemungkinan hanya sebagian kecil dari keseluruhan tindak penipuan yang terjadi di masyarakat.
OJK Perkuat Pengawasan Rekening Terkait Spam
Friderica menjelaskan peluang pengembalian dana akan semakin kecil apabila pelaku telah memindahkan uang ke berbagai rekening lain, mengubahnya menjadi aset virtual, atau mengirimkannya ke luar negeri. Karena itu, pemblokiran Rekening terkait Spam harus dilakukan secepat mungkin sebelum dana berpindah ke berbagai jalur transaksi yang lebih sulit dilacak.
Menurut OJK, pelaku penipuan umumnya memanfaatkan rekening nominee, money mule, merchant, sub-merchant, hingga jaringan pembayaran lintas negara untuk menyamarkan identitas serta aliran dana hasil kejahatan. Pola tersebut membuat proses pelacakan menjadi semakin kompleks sehingga membutuhkan kerja sama antarlembaga.
Penguatan Teknologi dan Kolaborasi Jadi Fokus
Untuk mempersempit ruang gerak pelaku, OJK mendorong penerapan customer due diligence yang lebih ketat, identifikasi pemilik manfaat (beneficial owner), pemantauan transaksi secara berkelanjutan, serta pelaporan transaksi mencurigakan tepat waktu. Langkah ini dinilai penting agar penyalahgunaan sistem keuangan dapat dicegah sejak awal.
Selain memperkuat pengawasan terhadap Rekening terkait Spam, OJK juga menekankan pentingnya peningkatan tata kelola, pemanfaatan teknologi dalam mendeteksi transaksi mencurigakan, serta kolaborasi lintas sektor. Pertukaran data dan intelijen antarlembaga, termasuk dengan mitra internasional, diyakini menjadi kunci dalam mempercepat pemblokiran rekening dan aset hasil kejahatan.
Melalui sinergi tersebut, OJK berharap penanganan Rekening terkait Spam dan berbagai modus penipuan digital dapat dilakukan lebih efektif sehingga kerugian masyarakat dapat ditekan, sementara kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional tetap terjaga.




