Top Mortar tkdn
Home Bisnis Finance Batas Pemberian THR Paling Lambat Ditegaskan, Pelanggar Terancam Sanksi

Batas Pemberian THR Paling Lambat Ditegaskan, Pelanggar Terancam Sanksi

0
Batas Pemberian THR Paling Lambat Ditegaskan, Pelanggar Terancam Sanksi (Foto Ilustrasi)

Ketentuan Pemberian THR Paling Lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri kembali ditegaskan pemerintah. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan perusahaan tetap wajib membayarkan tunjangan hari raya kepada pekerja paling lambat H-7 Lebaran, sesuai regulasi yang berlaku saat ini.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (25/2), Yassierli menjelaskan bahwa aturan mengenai Pemberian THR Paling Lambat tidak mengalami perubahan. Ketentuan tersebut masih merujuk pada regulasi pengupahan yang sudah lama diterapkan.

“Secara kewajiban, batasnya memang H-7,” ujarnya.

Ia menambahkan, Kementerian Ketenagakerjaan saat ini tengah berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara untuk menerbitkan surat edaran resmi terkait pelaksanaan pembayaran THR tahun ini. Pengumuman tersebut rencananya akan disampaikan secara bersama setelah proses administrasi rampung.

Menurut Yassierli, kepastian mengenai Pemberian THR Paling Lambat penting untuk memberikan kejelasan bagi dunia usaha maupun pekerja. Pemerintah ingin memastikan tidak ada multitafsir menjelang periode pembayaran tunjangan keagamaan tersebut.

Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) itu juga mengingatkan bahwa kewajiban membayar THR telah diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam Pasal 2 Ayat (1) regulasi tersebut disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih. Artinya, hak atas THR tidak hanya berlaku bagi pekerja tetap, tetapi juga pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan.

Yassierli menegaskan, pelanggaran terhadap ketentuan Pemberian THR Paling Lambat dapat berujung pada sanksi sesuai aturan ketenagakerjaan. Pemerintah akan melakukan pengawasan melalui pengawas ketenagakerjaan di daerah apabila ditemukan laporan pelanggaran.

Usulan Pembayaran THR Lebih Awal!

Di sisi lain, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan agar pembayaran THR dilakukan lebih cepat, yakni 21 hari sebelum Idulfitri. Presiden KSPI Said Iqbal menilai percepatan itu dapat mencegah potensi praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak menjelang Lebaran.

Menurutnya, pembayaran lebih awal akan mempersempit ruang bagi perusahaan yang berupaya menghindari kewajiban membayar THR dengan cara mengakhiri hubungan kerja sebelum jatuh tempo.

“THR sebaiknya dibayarkan tiga minggu sebelum Lebaran. Upah sebulan sebelum hari raya juga harus dibayarkan penuh,” kata Said Iqbal.

Meski demikian, hingga kini pemerintah belum mengubah ketentuan resmi terkait Pemberian THR Paling Lambat. Aturan H-7 masih menjadi rujukan utama. Pemerintah menegaskan bahwa kepatuhan perusahaan dalam membayarkan THR tepat waktu menjadi bagian dari perlindungan hak pekerja sekaligus menjaga daya beli masyarakat menjelang hari raya.

Dengan penegasan ini, Kementerian Ketenagakerjaan berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi aturan yang berlaku. THR bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen penting untuk mendukung kesejahteraan pekerja serta menjaga stabilitas konsumsi rumah tangga pada momentum Idulfitri.

Exit mobile version