
Pemerintah memastikan skema Pinjaman di Kopdes Merah Putih segera berjalan setelah seluruh aturan teknis rampung disusun. Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono menyampaikan, alokasi dana awal yang disiapkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63/2025 mencapai Rp16 triliun. Dana ini akan digunakan sebagai pembiayaan tahap pertama bagi operasional koperasi desa maupun kelurahan yang masuk dalam program Merah Putih.
“Dengan terbitnya PMK ini, Himbara sudah bisa menyalurkan plafon pinjaman kepada Kopdes Merah Putih,” kata Ferry dalam rapat koordinasi di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Kamis (4/9).
Ferry menjelaskan, mekanisme pencairan Pinjaman di Kopdes Merah Putih telah masuk tahap finalisasi. Bank-bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, serta Bank Syariah Indonesia (BSI) telah menyiapkan manual book tata cara penyaluran. Selain itu, petunjuk pelaksanaan (juklak) untuk berbagai unit usaha koperasi, mulai dari apotek desa, klinik kesehatan, hingga gerai distribusi kebutuhan pokok, juga sudah selesai dibahas lintas kementerian.
“Secara umum, seluruh juklak sudah ada kesamaan pemahaman di kementerian dan lembaga terkait. Kami pastikan minggu depan Kopdes Merah Putih bisa segera beroperasi,” ujar Ferry.
Dukungan Himbara dan Kolaborasi Lintas Sektor
Dari sisi distribusi, pemerintah juga menggandeng ID Food, Bulog, hingga mitra swasta untuk menjaga ketersediaan barang di koperasi. Namun untuk produk kesehatan di apotek desa, sistem konsinyasi dinilai kurang tepat sehingga kerja sama dengan pihak swasta menjadi opsi utama.
Tak hanya itu, pengurusan legalitas usaha juga dipermudah. Ferry menuturkan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM telah menyepakati penyelarasan penggunaan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan, Rp16 triliun dana investasi tahun ini sudah siap dijalankan dengan Himbara sebagai Operator Investasi Pemerintah (OIP). Skema pinjaman ditetapkan dengan tenor maksimal enam tahun, sementara imbal hasil Dana Investasi Pemerintah sebesar dua persen per tahun dari dana yang disalurkan bank pelaksana.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap Kopdes Merah Putih bisa segera beroperasi penuh, sekaligus memperkuat peran koperasi desa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan akses pembiayaan yang lebih inklusif.






