Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal yang meresahkan masyarakat. Selama periode Januari hingga 31 Maret 2025, sebanyak 1.123 entitas pinjol ilegal dan 209 penawaran investasi bodong berhasil ditindak dan dihentikan oleh OJK.
Tak hanya itu, Satgas PASTI bersama OJK juga menemukan ribuan nomor kontak yang digunakan oleh penagih utang (debt collector) dari layanan pinjol ilegal. Sebanyak 1.643 nomor telah diajukan untuk diblokir ke Kementerian Komunikasi dan Digital guna mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.
“Langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat dari praktik-praktik penagihan yang tidak etis dan sering kali mengintimidasi,” ungkap Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, dalam konferensi pers virtual, Sabtu (12/4/2025).
Indonesia Anti-Scam Centre Terima Puluhan Ribu Laporan
Dalam upaya mempercepat penanganan kasus keuangan ilegal, OJK bersama industri jasa keuangan dan sistem pembayaran telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sebagai pusat pelaporan dan pengawasan penipuan transaksi keuangan.
Hingga akhir Maret 2025, IASC telah menerima 79.969 laporan. Dari jumlah tersebut, 55.028 laporan berasal dari kanal perbankan dan penyedia sistem pembayaran, sementara 24.941 laporan disampaikan langsung oleh para korban.
Dari laporan-laporan itu, terdeteksi 82.336 rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas penipuan, dan sebanyak 35.394 rekening telah diblokir. Jumlah kerugian yang tercatat mencapai Rp1,7 triliun, dengan Rp134,7 miliar dana korban telah berhasil dibekukan sebagai bagian dari langkah mitigasi.
Friderica, yang akrab disapa Kiki, menyatakan bahwa IASC akan terus mengembangkan kapasitasnya demi mempercepat proses pelaporan dan tindak lanjut terhadap berbagai kasus penipuan digital di sektor keuangan.
Ribuan Pengaduan Masuk Lewat APPK
Selama kurun waktu 1 Januari hingga 14 Maret 2025, OJK juga mencatat telah menerima 102.319 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), termasuk 9.068 laporan pengaduan.
Sebagian besar pengaduan berasal dari sektor perbankan (3.383 laporan), disusul industri financial technology (3.303 laporan), perusahaan pembiayaan (1.941 laporan), serta sektor asuransi dan pasar modal.
Dengan terus meningkatnya aktivitas digital dan maraknya modus penipuan finansial, OJK menegaskan komitmennya untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat dan memperkuat perlindungan terhadap konsumen sektor jasa keuangan.