Pemerintah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta anggota TNI dan Polri, akan dilakukan lebih cepat tahun ini. Dana sebesar Rp 50 triliun telah dialokasikan untuk pembayaran THR, yang juga mencakup para pensiunan.
Percepatan Pencairan THR
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa THR akan dicairkan tiga minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Langkah ini diambil untuk meningkatkan daya beli masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“Percepatan pencairan THR dengan anggaran sekitar Rp 50 triliun bertujuan untuk memperkuat konsumsi domestik, mempercepat perputaran ekonomi, serta mendukung sektor perdagangan dan jasa,” ujar Airlangga Hartarto, Jumat (7/3/2025).
Ia menambahkan, kebijakan ini diharapkan memberikan dampak positif terhadap stabilitas ekonomi makro serta mendorong pencapaian target pertumbuhan ekonomi Indonesia pada Triwulan I-2025.
Besaran THR Pensiunan ASN
Pemerintah juga akan menyalurkan THR bagi para pensiunan PNS, TNI, dan Polri, dengan nominal yang akan bervariasi berdasarkan golongan dan jabatan terakhir. Seiring dengan kenaikan uang pensiun sebesar 12% pada tahun sebelumnya, besaran jumlah THR pensiunan tahun ini akan disesuaikan dengan kebijakan tersebut.
Berikut kisaran besaran Tunjangan Hari Raya bagi pensiunan PNS berdasarkan golongan:
Golongan I
- Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
- Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
- Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
- Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II
- IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
- IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
- IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
- IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III
- IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
- IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
- IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
Golongan IV
- IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
- IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
- IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
- IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
- IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Dengan keluarnya kebijakan ini, pemerintah berharap pencairan THR dapat membantu meningkatkan kesejahteraan para ASN dan pensiunan, sekaligus memperkuat sektor ekonomi menjelang Lebaran.