Top Mortar tkdn
Home Bisnis Bukan Emas Palsu, Ini Modus Korupsi 109 Ton Emas Antam yang Sebenarnya!

Bukan Emas Palsu, Ini Modus Korupsi 109 Ton Emas Antam yang Sebenarnya!

0
Bukan Emas Palsu, Ini Modus Korupsi 109 Ton Emas Antam Sebenarnya! (Foto Ilustrasi Emas Antam)

Netizen Indonesia kembali dibuat gempar setelah muncul isu terkait emas batangan PT Antam (Persero) Tbk yang diduga palsu. Hal ini mencuat seiring dengan penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap dugaan korupsi dalam pengelolaan 109 ton emas Antam selama periode 2010 hingga 2021.

Isu tersebut semakin meluas di media sosial, terutama di platform X (Twitter), di mana warganet dihimbau untuk mengecek keaslian emas Antam yang mereka miliki. Kekhawatiran ini muncul setelah Kejagung menetapkan enam mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UB-PPLM) PT Antam sebagai tersangka. Mereka diduga telah melakukan pelanggaran dengan mencetak dan mengedarkan emas yang diberi cap merek Antam tanpa izin resmi.

Enam Mantan Pejabat Antam Jadi Tersangka

Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Rabu (29/5/2024), Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, mengumumkan bahwa enam orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan.

“Tim penyidik telah menemukan cukup bukti dan menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini,” ujar Kuntadi.

Enam mantan General Manager yang dimaksud adalah:

  1. TK (menjabat 2010-2011)
  2. HM (2011-2013)
  3. DM (2013-2017)
  4. AH (2017-2019)
  5. MAA (2019-2021)
  6. IG (2021-2022)

Kuntadi menjelaskan bahwa para tersangka diduga melakukan pelanggaran dengan mencetak dan membubuhkan logo Antam pada emas yang diproduksi oleh pihak lain, tanpa persetujuan resmi.

“Para tersangka secara tidak sah telah memberikan merek Antam pada logam mulia milik perusahaan lain, padahal penggunaan merek ini merupakan hak eksklusif PT Antam,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kuntadi menegaskan bahwa dalam kurun waktu 2010 hingga 2022, para pelaku diduga telah mencetak 109 ton emas dengan logo Antam secara ilegal dan memasarkannya bersamaan dengan produk resmi perusahaan. Akibatnya, peredaran emas ilegal tersebut berdampak besar terhadap pasar logam mulia dan menyebabkan kerugian bagi PT Antam.

Kejagung Pastikan Emas Asli, Tapi Merek Digunakan Ilegal

Menanggapi keresahan publik, Kejagung memastikan bahwa emas yang diperjualbelikan para tersangka bukanlah emas palsu. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menegaskan bahwa emas tersebut asli, namun penggunaannya dilakukan secara ilegal dengan mencantumkan logo Antam tanpa izin.

“Emasnya asli, yang ilegal adalah cara perolehannya serta penggunaannya yang tidak sesuai prosedur,” jelas Ketut pada Senin (3/6/2024).

Pihaknya juga tengah menelusuri asal-muasal emas yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut, mengingat dampaknya yang berpengaruh terhadap harga emas resmi produksi Antam.

“Emas ilegal dengan merek Antam ini menyebabkan kelebihan suplai di pasar, yang tentunya merugikan PT Antam sebagai pemegang merek resmi,” tambahnya.

Manajemen Antam Beri Klarifikasi: Bukan Emas Palsu, Tapi Penyalahgunaan Merek

Menanggapi pemberitaan yang berkembang, Direktur Utama PT Antam, Nico Kanter, menegaskan bahwa kasus ini bukanlah pemalsuan emas, melainkan penyalahgunaan merek.

“Kami sudah menjelaskan kepada pihak Kejaksaan Agung bahwa ini bukan kasus emas palsu, tetapi penyalahgunaan merek Antam,” ujar Nico dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI.

Dia menjelaskan bahwa logo Antam merupakan hak eksklusif perusahaan dan hanya boleh digunakan dengan izin resmi. Menurutnya, pencantuman logo tersebut berkontribusi terhadap peningkatan nilai jual emas, sehingga harus dikontrol secara ketat.

“Cap Antam itu meningkatkan harga jual emas, sehingga penggunaannya harus sesuai prosedur dan tidak bisa sembarangan,” katanya.

Pihak Antam juga memastikan bahwa seluruh produk logam mulia yang diproduksi perusahaan telah melalui sertifikasi resmi dan diolah di satu-satunya pabrik pemurnian emas di Indonesia yang memiliki akreditasi dari London Bullion Market Association (LBMA). Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir akan kualitas emas Antam yang resmi beredar di pasaran.

“Kami memahami kekhawatiran pelanggan dan akan terus memberikan informasi yang transparan melalui saluran komunikasi resmi perusahaan,” ujar manajemen Antam dalam pernyataan resminya, Jumat (31/5/2024).

Dengan adanya kasus ini, masyarakat diimbau untuk selalu membeli emas dari sumber resmi dan memastikan produk yang dibeli telah dilengkapi dengan sertifikat keaslian dari PT Antam.

Exit mobile version