Top Mortar tkdn
Home Education Meski Ada Efisiensi Anggaran, THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Cair!

Meski Ada Efisiensi Anggaran, THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Cair!

0
Meski Ada Efisiensi Anggaran, THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Cair! (Ilustrasi Foto ASN)

Pemerintah memastikan bahwa tunjangan hari raya (THR) serta gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS), tetap akan dicairkan pada tahun ini. Keputusan ini tetap berlaku meskipun sedang dilakukan efisiensi anggaran belanja di berbagai kementerian dan lembaga (K/L).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa pemerintah telah mempersiapkan mekanisme pencairan THR dan gaji ke-13. Detail terkait waktu dan teknis pelaksanaan akan diumumkan dalam waktu dekat.

“Persiapan sudah dilakukan, pengumuman resmi akan menyusul,” ujar Airlangga di kantornya, Jakarta, Rabu (5/2/2025).

Keputusan Final Menunggu Pengumuman Menkeu

Meski telah dipastikan tetap cair, perincian lebih lanjut mengenai pencairan THR dan gaji ke-13 dalam situasi efisiensi anggaran masih akan diumumkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

“Untuk detail lebih lanjut, silakan menunggu penjelasan dari Ibu Menteri Keuangan,” tegas Airlangga.

Sebagai informasi, pada tahun 2024 lalu, pemerintah telah memberikan THR secara penuh sebesar 100% kepada ASN, termasuk PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta anggota TNI dan Polri.

Sejak 2020, pemberian THR tidak diberikan secara penuh akibat tekanan terhadap anggaran negara akibat pandemi Covid-19 dan upaya pemulihan ekonomi yang berlangsung setelahnya.

Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13

Berdasarkan kebiasaan tahun-tahun sebelumnya, pembayaran THR umumnya dilakukan sekitar 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Proses pencairannya akan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang akan diterbitkan secara khusus.

Sebagai contoh, pada tahun 2023, pencairan THR diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023. Saat itu, THR juga diberikan kepada tenaga pendidik serta para pensiunan, baik di tingkat pemerintahan pusat maupun daerah.

Komponen THR sendiri mencakup gaji pokok atau pensiunan pokok, serta berbagai tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan baik struktural, fungsional, maupun umum, serta tunjangan kinerja bagi mereka yang berhak menerimanya.

Dengan kebijakan ini, ASN di seluruh Indonesia dapat tetap memperoleh hak mereka meskipun pemerintah sedang melakukan penyesuaian anggaran. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi para pegawai dalam menyambut Hari Raya.

Exit mobile version