Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan keprihatinan terhadap tren utang yang semakin tinggi di kalangan generasi muda. Banyak anak muda tergoda untuk berutang demi mengikuti tren dan gaya hidup, yang dikenal dengan istilah Fear of Missing Out atau FOMO. Fenomena ini mendorong mereka berani meminjam uang demi membeli produk-produk populer yang sedang naik daun.
Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, mengungkapkan bahwa tren ini tidak hanya terjadi di Indonesia, namun sudah menjadi fenomena global.
“Anak muda sekarang terjebak dalam over-indebtedness atau utang berlebih hanya demi gaya hidup dengan pakaian atau aksesori baru,” ujarnya dalam acara OECD/INFE-OJK Conference di The Westin Resort, Nusa Dua, Bali, pada Jumat (8/11/2024).
Teknologi Mempermudah Akses Utang Tanpa Sepengetahuan Orang Tua
Menurut Friderica, mudahnya akses teknologi menjadi faktor utama yang mendorong generasi muda untuk berutang secara tidak terkendali. Dengan hanya menggunakan ponsel, mereka bisa mengakses layanan pinjaman tanpa diketahui orang tua.
“Cukup dengan gerakan jempol, anak-anak muda sudah bisa meminjam uang, yang sebenarnya sangat berbahaya. Banyak orang tua yang baru tahu anaknya punya utang ketika debt collector datang menagih,” tambahnya.
Friderica juga menyoroti pentingnya mengatasi fenomena ini sebelum semakin meluas. Riwayat utang yang menumpuk akan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Konsumen (SLIK), yang bisa berdampak buruk pada masa depan anak-anak muda tersebut. “Kelak, saat mereka membutuhkan kredit untuk rumah atau melamar pekerjaan, catatan negatif ini akan jadi penghalang. Kita harus menyelamatkan generasi muda dari jeratan ini,” ungkapnya.
Edukasi Keuangan sebagai Langkah Pencegahan
Untuk mengatasi masalah ini, OJK mendorong platform layanan keuangan agar meningkatkan literasi finansial ke seluruh masyarakat. “Dulu, dalam keluarga, ibu sering disalahkan jika ada masalah keuangan. Saatnya seluruh keluarga memahami pentingnya pengelolaan keuangan yang baik, termasuk kaum perempuan yang juga perlu mendapatkan edukasi finansial,” imbuh Friderica.
Selain mengedukasi generasi muda tentang bahaya utang, OJK juga memperingatkan agar mereka berhati-hati terhadap pinjaman online (pinjol) dan berbagai modus penipuan lainnya. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, mengimbau anak muda untuk selektif dan tidak asal mengklik tautan mencurigakan yang bisa membahayakan. “Kami menerima banyak pengaduan terkait penipuan. Maka, berhati-hatilah dan jangan asal klik, yang akhirnya bisa merugikan diri sendiri,” jelas Mirza dalam acara Literasi Keuangan Indonesia Terdepan (LIKE It) di Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2024).
Selama tahun 2024, OJK telah melakukan tindakan tegas terhadap 2.500 platform pinjaman online ilegal serta memblokir hampir 995 nomor telepon debt collector yang tidak mengikuti aturan. Selain pinjol ilegal, OJK juga aktif memerangi situs-situs judi online yang masih marak dengan memblokir lebih dari 8.000 rekening terkait.
Sebagai langkah terakhir, Mirza mengingatkan generasi muda untuk selalu berhati-hati dalam menggunakan layanan keuangan digital, agar tidak mudah tergiur oleh pinjaman atau investasi ilegal yang merugikan.