Sri Mulyani Perketat Aturan Pembukaan Rekening Baru di Perbankan

0
328
Sri Mulyani Perketat Aturan Pembukaan Rekening Baru di Perbankan Lewat PMK 47/2024
Sri Mulyani Perketat Aturan Pembukaan Rekening Baru di Perbankan Lewat PMK 47/2024 (Ilustrasi Foto)
Pojok Bisnis

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024 yang berisi panduan teknis mengenai akses informasi keuangan untuk tujuan perpajakan. Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah pengetatan aturan terkait pembukaan rekening baru serta transaksi di sektor perbankan.

Larangan Bagi Nasabah yang Menolak Identifikasi

Merujuk pada Pasal 10A dalam PMK tersebut, Kementerian Keuangan melarang lembaga keuangan yang melaporkan data untuk melayani pembukaan rekening baru atau transaksi bagi nasabah yang menolak untuk memenuhi persyaratan identifikasi rekening dan dokumentasi keuangan.

“Dalam PMK ini, lembaga keuangan pelapor dilarang membuka Rekening Keuangan Baru bagi individu maupun entitas; atau melakukan transaksi baru pada Rekening Keuangan bagi pemilik Rekening Keuangan Lama, yang menolak mematuhi aturan yang dijabarkan dalam Pasal 9,” demikian dinyatakan dalam salinan PMK yang dikeluarkan pada Sabtu, (17/8/2024).

Pasal 10A ini mengacu pada prosedur identifikasi rekening keuangan dan dokumentasi yang diatur dalam Pasal 9 PMK 70/2017. Dalam pasal tersebut, dinyatakan bahwa lembaga keuangan pelapor harus melaksanakan prosedur identifikasi terhadap rekening keuangan milik individu atau entitas yang negara domisilinya berada di yurisdiksi asing.

PT Mitra Mortar indonesia

Ayat 5 Pasal 9 juga menyatakan bahwa jika diminta oleh Direktur Jenderal Pajak, lembaga keuangan pelapor yang memiliki atau mengelola dokumentasi dalam bahasa selain Bahasa Indonesia, wajib menyediakan terjemahan dokumen tersebut ke dalam Bahasa Indonesia.

Ketentuan Lain dalam PMK 47/2024

Selain itu, Pasal 10A PMK 47/2024 juga menegaskan bahwa larangan pembukaan rekening baru dan transaksi tersebut harus dipatuhi oleh lembaga keuangan sejak saat individu dan/atau entitas atau pemilik Rekening Keuangan Lama menolak mematuhi prosedur identifikasi yang telah ditetapkan.

Transaksi yang termasuk dalam larangan ini meliputi setoran, penarikan, transfer, pembukaan rekening, atau pembuatan kontrak bagi nasabah perbankan. Selain itu, larangan ini juga mencakup pembukaan rekening, transaksi pembelian atau pengalihan bagi nasabah pasar modal, hingga penutupan polis baru.

Transaksi lainnya yang juga dilarang bagi pemilik Rekening Keuangan Lama pada lembaga keuangan pelapor termasuk lembaga jasa keuangan lainnya dan/atau entitas lain.

Namun, larangan tersebut tidak berlaku untuk transaksi yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban yang telah disepakati sebelumnya antara pemilik Rekening Keuangan Lama dan lembaga keuangan pelapor, penutupan rekening, atau pemenuhan kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan