Top Mortar Gak Takut Hujan
Home Bisnis Debt Collector Tak Boleh Intimidasi Peminjam, OJK Tegaskan Aturan Ketat!

Debt Collector Tak Boleh Intimidasi Peminjam, OJK Tegaskan Aturan Ketat!

0
Debt Collector Tak Boleh Intimidasi Peminjam, OJK Tegaskan Aturan Ketat! (Ilustrasi Foto: Debt Collector)

Debt collector seringkali menjadi momok yang menakutkan bagi para peminjam yang terlambat membayar utang. Mereka tidak segan-segan mendatangi rumah peminjam untuk menagih hutang, yang bisa membuat situasi semakin panik. Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan aturan ketat bagi debt collector yang bekerja di sektor pinjaman online peer to peer (P2P) lending melalui peta jalan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, setiap penyelenggara P2P lending wajib memberikan penjelasan yang jelas tentang prosedur pengembalian dana kepada debitur atau nasabah. Mereka juga harus mengikuti etika penagihan yang ketat. “Dalam proses penagihan, penyelenggara harus memastikan bahwa tenaga penagih mematuhi etika yang ditetapkan,” kata Agusman.

Penyelenggara juga dilarang menggunakan ancaman, intimidasi, atau tindakan negatif lainnya, termasuk yang berkaitan dengan SARA, dalam penagihan. OJK bahkan mengatur bahwa penagihan hanya boleh dilakukan hingga pukul 20.00 waktu setempat. “Penagihan tidak boleh dilakukan selama 24 jam. Maksimal hanya sampai jam 8 malam,” jelasnya.

Selain itu, penyelenggara bertanggung jawab atas semua proses penagihan yang dilakukan oleh debt collector atau jasa penagih yang mereka kontrak. “Jika ada kasus seperti bunuh diri, penyelenggara harus bertanggung jawab,” tegas Agusman.

Aturan Baru Pinjaman Online 2024 OJK telah menetapkan beberapa aturan baru untuk bisnis pinjaman online yang akan berlaku mulai 2024, di antaranya:

  • Penurunan Bunga dan Biaya Lain

Bunga pinjaman online diatur dalam peta jalan LPBBTI dan Surat Edaran OJK 19/SEOJK.06/2023. Bunga harian P2P lending kini dibatasi antara 0,1% hingga 0,3% per hari, lebih rendah dari batas sebelumnya yang ditetapkan AFPI sebesar 0,4% per hari.

  • Denda Keterlambatan

Denda keterlambatan untuk sektor produktif akan turun menjadi 0,067% per hari pada 2026, sementara untuk sektor konsumtif denda akan turun menjadi 0,2% per hari pada 2025 dan 0,1% per hari pada 2026.

  • Batasan Jumlah Pinjaman

Debitur hanya boleh meminjam maksimal di tiga platform pinjol untuk mencegah praktek gali lubang tutup lubang.

  • Jam Penagihan

Penagihan hanya boleh dilakukan hingga pukul 20.00 waktu setempat, sesuai dengan roadmap LPBBTI.

  • Etika Penagihan

Penyelenggara dilarang menggunakan ancaman atau intimidasi, termasuk tindakan yang merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

  • Kontak Darurat

Kontak darurat tidak boleh digunakan untuk menagih. Kontak ini hanya boleh digunakan untuk mengonfirmasi keberadaan debitur jika tidak dapat dihubungi, dan harus dengan persetujuan pemilik kontak.

  • Asuransi Wajib

Penyelenggara P2P lending wajib menyediakan fasilitas mitigasi risiko dengan bekerja sama dengan perusahaan asuransi atau penjaminan yang memiliki izin dari OJK.

Dengan aturan-aturan baru ini, diharapkan para peminjam dan penyelenggara pinjaman online bisa menjalankan aktivitasnya dengan lebih bertanggung jawab dan teratur.

Exit mobile version