Kementerian Perdagangan, melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), mengambil langkah-langkah mitigasi untuk menghadapi dinamika perdagangan aset kripto. Salah satu langkahnya adalah mengoptimalkan ekosistem aset kripto untuk memberikan kenyamanan dan keamanan dalam bertransaksi kepada masyarakat.
Plt. Kepala Bappebti, Kasan, menegaskan bahwa sebagai bagian dari mitigasi, Bappebti akan terus mengawal optimalisasi ekosistem aset kripto, termasuk bursa, kliring, dan depository. Langkah-langkah tersebut meliputi penguatan pengawasan digital, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, inklusi, literasi aset kripto, dan penguatan regulasi.
Dilansir dari laman Kemendag, Ada tujuh fokus utama dalam ekosistem aset kripto saat ini. Pertama, implementasi regulasi/kebijakan yang sesuai. Kedua, penyelesaian proses untuk Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK). Ketiga, izin telah diterbitkan untuk 545 koin aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia, membutuhkan pengembangan produk, terutama koin-koin lokal.
Kasan juga mencatat lonjakan nilai transaksi kripto di Indonesia, mencapai Rp158,84 triliun pada Januari – Maret 2024, meningkat sekitar 400 persen dari tahun sebelumnya. Indonesia saat ini menduduki peringkat ketujuh dalam jumlah pelanggan aset kripto menurut Global Crypto Adoption Index 2023.
Kontribusi Perdagangan Aset Kripto Terhadap Pajak yang Masuk Ke Negara!
Kontribusi perdagangan aset kripto terhadap penerimaan negara di sektor pajak juga diperhitungkan. Sejak 2022 hingga Maret 2024, total pajak dari perdagangan aset cryptocurrency mencapai Rp580,21 miliar. Upaya optimalisasi peran perdagangan aset kripto bagi penerimaan negara termasuk dalam proses evaluasi regulasi terkait perpajakan.
Langkah-langkah lainnya termasuk penguatan kolaborasi dengan pemangku kepentingan terkait, terutama dalam mengawal peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan perdagangan aset cryptocurrency dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penerapan prinsip Know Your Customers (KYC) juga ditekankan untuk menghindari penyalahgunaan perdagangan aset cryptocurrency.
Sekretaris Bappebti, Olvy Andrianita, menambahkan bahwa Bappebti aktif dalam memerangi tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme di perdagangan aset kripto. Kolaborasi dengan kementerian/lembaga terkait juga menjadi bagian penting dalam mitigasi risiko terkait perdagangan aset cryptocurrency.
Bappebti juga aktif dalam mendukung Indonesia menjadi anggota penuh Financial Action Task Forces (FATF). Hal ini sejalan dengan arahan Presiden RI pada Peringatan K-22 Gerakan Nasional APU PPT, yang menekankan peningkatan komitmen dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.