Top Mortar Gak Takut Hujan
Home Bisnis Waspada! OJK Tutup BBH Indonesia dan Smart Wallet karena Aktivitas Penipuan

Waspada! OJK Tutup BBH Indonesia dan Smart Wallet karena Aktivitas Penipuan

0
Waspada! OJK Tutup BBH Indonesia dan Smart Wallet karena Aktivitas Penipuan

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Satgas PASTI yang berada di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), telah menghentikan operasi Bartle Bogle Hegarty (BBH) Indonesia dan Smart Wallet karena diduga terlibat dalam kegiatan penipuan. Kedua platform tersebut resmi diblokir sejak 18 Maret 2024.

BBH Indonesia, yang menggunakan nama Bartle Bogle Hegarty (BBH) dari Inggris, mengajukan penawaran pekerjaan paruh waktu melalui unduhan aplikasi yang disediakan.

Mereka menjanjikan pendapatan harian, meminta deposit dari anggota, dan menerapkan skema member-get-member dengan janji bonus bertingkat. Selain itu, BBH Indonesia juga mengadakan pertemuan dengan orang asing untuk meyakinkan anggotanya.

Setelah melakukan verifikasi dan rapat koordinasi dengan anggota Satgas, serta memanggil beberapa pimpinan cabang BBH Indonesia, Satgas PASTI menyimpulkan bahwa kegiatan BBH Indonesia merupakan penipuan dan melanggar izin yang dimilikinya, sesuai dengan pernyataan resmi OJK pada Sabtu (23/3/2024).

Tindakan Tegas Terhadap Smart Wallet

Sebagai tanggapan, Satgas PASTI telah mengambil langkah-langkah seperti memblokir akses dan tautan, memblokir nomor rekening terkait, dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Masyarakat diingatkan untuk waspada terhadap penipuan dengan modus lowongan kerja paruh waktu yang semakin marak.

Selain BBH Indonesia, Satgas PASTI juga mengambil tindakan terhadap Smart Wallet, yang melakukan penghimpunan dana melalui robot trading/expert advisor dengan skema multi-level marketing tanpa izin di Indonesia.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI telah memblokir akses dan tautan Smart Wallet dengan kerjasama dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Satgas PASTI akan terus memblokir nomor rekening terkait dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti aktivitas ilegal ini. Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap tawaran dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

Setelah diblokir oleh Satgas PASTI OJK, indikasi penipuan dari Smart Wallet semakin jelas. Banyak anggota merasa kecewa karena fitur penarikan dana di aplikasi Smart Wallet telah dinonaktifkan.

Hasil investigasi Bappebti dan Kemendag juga menunjukkan bahwa Smart Wallet adalah penipuan. Bagaimana nasib para anggota? Banyak dari mereka merelakan uang yang sudah diinvestasikan, terutama dengan adanya pajak 20 persen bagi setiap anggota. Jika pajak tidak dibayarkan, akun akan dinonaktifkan.

OJK mengingatkan masyarakat untuk tidak tergoda oleh janji hasil investasi besar yang tidak jelas sumbernya. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk waspada terhadap tawaran yang mencurigakan dan mempertimbangkan legalitas dan logika dari setiap investasi atau tawaran kerja.

Exit mobile version