Top Mortar Gak Takut Hujan
Home Education KPK Tinjau BUMN di Labuan Bajo: Tunggakan Pajak Galian C Jadi Sorotan

KPK Tinjau BUMN di Labuan Bajo: Tunggakan Pajak Galian C Jadi Sorotan

0
KPK Tinjau BUMN di Labuan Bajo: Tunggakan Pajak Galian C Jadi Sorotan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memperhatikan masalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang belum membayar pajaknya kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat. Ternyata, situasi serupa juga terjadi di beberapa daerah lain.

Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, menyoroti PT Wijaya Karya (Wika) yang menunggak pajak galian C sebesar Rp 9,2 miliar di Labuan Bajo pada Jumat (28/7/2023) malam. Ia menegaskan bahwa para pelaku usaha, terutama BUMN, harus mematuhi kewajibannya terhadap daerah tempat mereka beroperasi. Hal ini menjadi penting karena tidak jarang BUMN terlibat dalam proyek-proyek besar, termasuk proyek pusat yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dian menambahkan bahwa KPK berwenang untuk menyelidiki dugaan kerugian negara yang disebabkan oleh BUMN yang menunggak pajak. Proyek-proyek besar yang dilaksanakan oleh BUMN biasanya sudah memiliki alokasi anggaran untuk pajak galian C dalam Rancangan Anggaran Biaya (RAB) proyek. Oleh karena itu, dia mempertanyakan keberadaan uang yang seharusnya telah dialokasikan untuk pajak galian C tersebut.

Lebih lanjut, Dian menyayangkan sikap BUMN yang masih menunggak pajak dalam menjalankan usahanya. Dia menegaskan bahwa BUMN harus mengikuti prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan memiliki standar ISO 370001 terkait pencegahan korupsi dan sistem manajemen antipenyuapan (SMAP). Namun, realitasnya, BUMN tidak sepenuhnya mematuhi prinsip-prinsip tersebut. Tidak hanya BUMN di Labuan Bajo, masalah tunggakan pajak ini juga ditemukan di berbagai wilayah lain seperti Sumbawa, Pulau Buru, dan Papua.

Dian meminta BUMN yang beroperasi di daerah untuk sepenuhnya memenuhi kewajibannya kepada pemerintah daerah setempat. KPK menekankan agar BUMN tidak hanya berusaha mencari keuntungan di daerah tersebut, tetapi juga harus bertanggung jawab dalam memenuhi kewajibannya terhadap pemerintah daerah.

Adapun PT Wijaya Karya (Wika) adalah salah satu BUMN yang belum menyelesaikan pembayaran pajak galian C sebesar Rp 9,29 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat. Tunggakan pajak ini terkait dengan pengerjaan proyek jalan Labuan Bajo-Golo Mori di Kabupaten Manggarai Barat.

Dengan demikian, KPK memprioritaskan penyelesaian masalah pajak galian C yang menunggak ini agar tidak berdampak buruk pada keuangan negara dan memberikan sinyal tegas kepada BUMN untuk mematuhi aturan dan kewajiban perpajakan di daerah-daerah tempat mereka beroperasi.

Exit mobile version