Top Mortar Gak Takut Hujan
Home Bisnis Finance Konten YouTube Bisa Jadi Jaminan Bank

Konten YouTube Bisa Jadi Jaminan Bank

0

Jakarta – Kabar gembira untuk para content creator di platform You Tube, bahwa konten You Tubenya bisa dijadikan jaminan pinjaman di bank.

CEO & Founder Multivision Plus, Raam Punjabi berharap pembiayaan berbasis kekayaan intelektual seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 dapat dimanfaatkan oleh seluruh pelaku ekonomi kreatif.

“Saya harapkan bahwa industri ini tidak hanya memberikan kesempatan pada pemodal besar. Sebab tenaga kreatif itu belum tentu semua punya dana. Jadi kalau ada peraturan itu, saya kira akan memberikan peluang kepada tenaga-tenaga yang eksis di negeri kita untuk memberikan sumbangsih,” kata Raam saat dijumpai di Jakarta Selatan, Kamis (16/2).

Raam pun mengharapkan adanya sosialisasi yang memadai kepada pelaku ekonomi kreatif mengingat peraturan ini masih berada di tahap awal dan belum banyak pihak yang paham atas ketentuan tersebut.

“Saya sangat terima dengan lapang dada. Tapi sulit karena sudah diumumkan tapi belum ada cara bagaimana konten itu jadi jaminan untuk bank. Menurut saya ini masih stage awal. Saya tidak mengatakan itu mustahil,” katanya.

Sebagai informasi, mulai Juli 2023 nanti, para pelaku ekonomi kreatif dapat mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan baik bank maupun non-bank, merujuk pada PP Nomor 24 Tahun 2022.

Sektor ekonomi kreatif sendiri memiliki 17 subsektor antara lain pengembang game, arsitektur, desain interior, musik, seni rupa, kriya, fesyen, desain produk, kuliner, film animasi dan video, desain komunikasi visual, fotografi, televisi dan radio, periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, dan aplikasi.

Berdasarkan Pasal 7, diatur bahwa persyaratan pengajuan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual setidaknya harus memiliki proposal pembiayaan, memiliki usaha ekonomi kreatif, memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif, dan memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.

Lalu pada Pasal 9, dalam skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, lembaga keuangan bank dan non-bank dapat menggunakan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang.

Adapun kekayaan intelektual yang dapat dijadikan objek jaminan utang sebagaimana tertulis dalam Pasal 10 adalah kekayaan intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan kekayaan intelektual yang sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain.

Exit mobile version