Peraturan Pajak Penghasilan Tahun 2022 Terbaru

0
764
(Ilustrasi: Pexels/Pixabay)
Pojok Bisnis

Jakarta – Pemerintah melakukan penyesuaian Pajak Penghasilan dengan mengeluarkan Undang-undang Pajak Penghasilan terbaru. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang diteken Jokowi 20 Desember 2022.

Menurut PP Nomor 55 Tahun 2022, Senin (26/12),
Sejalan dengan reformasi perpajakan tersebut, telah dilakukan penyesuaian pengaturan kebijakan perpajakan, yang bersifat komprehensif, konsolidatif, dan harmonis melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021, tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Pajak penghasilan (PPh) di Indonesia mengalami perubahan sejak adanya UU HPP pada 1 Januari 2022. Ada beberapa kebijakan baru dalam menghitung HPP.

Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi lima lapisan penghasilan kena pajak antara lain sebagai berikut.

PT Mitra Mortar indonesia

Pertama, penghasilan sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5%. Lalu penghasilan kena pajak lebih dari Rp 60 juta sampai Rp 250 juta dikenakan PPh 15%

Penghasilan di atas Rp 250 juta sampai Rp 500 juta terkena tarif PPh 25%. Di atas Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar sebesar 30%.

Terakhir, penghasilan di atas Rp 5 miliar akan dikenai PPh sebesar 35%. Sedangkan Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 22%.

PP Nomor 55 Tahun 2022 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 20 Desember 2022. PP ini mencabut PP 18 Tahun 2009, Pasal 2A PP 94 Tahun 2010 s.t.d.d. PP 9 Tahun 2021; PP 23 Tahun 2018, Pasal 10 PP 29 Tahun 2020; dan PP 30 Tahun 2020.

Namun, setelah PP ini berlaku, semua peraturan pelaksanaan UU PPh masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PP ini.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan