Busan, Seoul – Tim Akreditasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) melakukan asesmen atas pengajuan Accreditation and Mutual Recognition & Acceptance dari lembaga halal Korea Selatan, Korea Muslim Federation (KMF).
Proses asesmen ini dilaksanakan, di Seoul, Korea Selatan. “Asesmen ini kita lakukan, karena Korea Muslim Federation ini adalah salah satu Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang mengajukan akreditasi dan saling pengakuan & saling keberterimaan serta telah memenuhi persyaratan administratif yang ditetapkan BPJPH,” terang Kepala BPJPH Aqil Irham yang memimpin Tim Asesmen BPJPH, Kamis (16/6).
Aqil yang juga bertindak sebagai Dewan Pengarah Tim Akreditasi mengapresiasi keinginan KMF untuk menjalin kerja sama dengan Indonesia. “Mudah-mudahan ini menjadi langkah awal perkembangan pasar halal di Indonesia maupun Korea,” ungkap Aqil di hadapan Presiden KMF Hussein Kim Dong Eok.
Turut menyertai Aqil, Dewan Pelaksana Tim Akreditasi Siti Aminah, Sekretariat & Tim Penilai Akreditasi Fertiana Santy, Asesor Teknis Arini Widyastuti, dan Asesor Syariah Muhammad Lutfi Hamid. Tim Asesmen ini melaksanakan kunjungan kerja ke Korea sejak 14-17 Juni 2022.
Sebelumnya, Aqil Irham juga menyempatkan bertemu dengan para pengusaha Korea di Busan Indonesia Center (BIC), di Busan. Dalam kesempatan tersebut, Aqil mensosialisasikan regulasi dan kebijakan jaminan produk halal (JPH) yang berlaku di Indonesia.
Baca juga: BPJPH Sosialisasi Regulasi dan Kebijakan Halal Indonesia di Busan-Korea
“Sesuai regulasi, misalnya mulai Oktober 2024, sebagian besar produk makanan dan minuman yang diekspor ke Indonesia wajib bersertifikat halal dari Otoritas Sertifikasi Halal Indonesia yaitu BPJPH. Sedangkan, kosmetik, barang kimia, produk genetik, obat tradisional, barang gunaan, & barang medis resiko kelas A misalnya yaitu pada Oktober 2026,” jelas Aqil, di Busan, Selasa (14/6).