Top Mortar Gak Takut Hujan
Home Bisnis Finance OJK Keluarkan Beberapa Kebijakan Stimulus Lanjutan

OJK Keluarkan Beberapa Kebijakan Stimulus Lanjutan

Relaksasi kebijakan prudensial sektor jasa keuangan secara temporer ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan kredit yang lebih cepat dengan mempertimbangkan adanya unsur idiosyncratic pada sektor jasa keuangan.

0
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (Dok: Mudanews.com)

Jakarta – Rapat Dewan Komisioner (RDK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai berdasarkan data Januari 2021 stabilitas sistem keuangan masih dalam kondisi terjaga. Di tengah upaya pemulihan perekonomian nasional dari dampak pandemi Covid-19, capaian pada tahun 2020 relatif baik.

Untuk menjaga kondisi sistem keuangan tetap kondusif, OJK juga telah mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sektor jasa keuangan. Relaksasi kebijakan prudensial sektor jasa keuangan secara temporer ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan kredit yang lebih cepat dengan mempertimbangkan adanya unsur idiosyncratic pada sektor jasa keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menekankan pemberian pelonggaran peraturan prudensial ini bertujuan memberikan keleluasaan bagi calon debitur untuk memperoleh kredit berupa penurunan ATMR yang dikaitkan dengan Loan-to-Value Ratio dan Profil Risiko serta BMPK sebagai upaya menurunkan beban cost of regulation.

Kebijakan restrukturisasi kredit perbankan dan perusahaan pembiayaan juga terus berjalan dan hingga 8 Februari 2021, restrukturisasi kredit perbankan sudah mencapai Rp987,48 triliun dari 7,94 juta debitur. Sektor UMKM mencapai 6,15 juta debitur dengan nilai Rp388,33 triliun. Sementara non UMKM mencapai 1,79 juta debitur dengan nilai Rp599,15 triliun.

Restrukturisasi perusahaan pembiayaan hingga 8 Februari sudah mencapai Rp193,5 triliun untuk 5,04 juta kontrak yang disetujui.

Dalam upaya mendorong pemulihan ekonomi, Ketua Dewan Komisioner OJK juga mengatakan akan mengupayakan suku bunga kredit perbankan untuk terus turun secara selektif dan berhati-hati agar tidak menimbulkan persoalan baru di industri perbankan.

Wimboh juga menjelaskan bahwa OJK telah berhasil mendorong perbankan menurunkan suku bunga kredit produktif yang sudah terus turun sejak tahun 2016 menjadi di bawah 10 persen.

Suku bunga kredit modal kerja turun mulai Mei 2016 dari 11,74 persen menjadi 9,27  persen di Januari 2021. Suku bunga kredit investasi posisi Mei 2016 di 11,42 persen turun menjadi 8,83 persen di Januari 2021. Sementara suku bunga kredit konsumsi sudah turun dari Mei 2016 di posisi 13,74 persen menjadi 10,95 persen di Januari 2021.

Asesmen perekonomian

OJK memandang, perekonomian sejumlah negara yang masih terkontraksi sepanjang tahun 2020 masih berimbas pada perekonomian Indonesia. Namun demikian, outlook ke depan diperkirakan membaik seiring penurunan laju infeksi harian secara global dan vaksinasi global yang semakin luas.

Hal itu sejalan dengan kebijakan fiskal dan moneter akomodatif yang terus dijalankan berbagai negara untuk mendukung pemulihan ekonomi. IMF memperkirakan perekonomian global tahun 2021 akan pulih lebih cepat dari perkiraan sebelumnya.

Perkembangan positif tersebut mendorong pasar keuangan global termasuk Indonesia menguat di bulan Februari 2021. Sampai dengan 19 Februari 2020, IHSG menguat sebesar 6,3% mtd. Namun demikian, aksi risk on investor menyebabkan pasar SBN sedikit tertekan dengan rerata yield SBN naik sebesar 9,4 bps mtd.

Investor nonresiden mencatatkan net buy di pasar saham sebesar Rp2,49 triliun dan di pasar SBN sebesar Rp6,5 triliun mtd (ytd pasar saham: net buy Rp13,43 triliun; ytd pasar SBN: net buy Rp19,9 triliun).

Dari sektor perbankan, Dana Pihak Ketiga (DPK) di bulan Januari 2021 tumbuh double digit sebesar 10,57% yoy. Sementara itu, walau kredit perbankan terkontraksi -1,92% yoy namun tren pertumbuhannya mengindikasikan perbaikan dari bulan sebelumnya, terutama didorong oleh bank BUMN dan BPD yang tumbuh masing-masing 1,45% dan 5,68% yoy.

Di industri keuangan non-bank, piutang Perusahaan Pembiayaan terkontraksi sebesar -18,6% yoy, terutama disebabkan oleh sektor rumah tangga seiring dengan masih rendahnya demand. Sementara itu, premi asuransi yang dihimpun industri asuransi tercatat naik tinggi sebesar Rp30,4 triliun (Asuransi Jiwa: Rp19,1 triliun; Asuransi Umum dan Reasuransi: Rp11,3 triliun) dan fintech P2P Lending November 2020 mencatatkan outstanding pembiayaan sebesar Rp15,34 triliun atau tumbuh sebesar 13,5% yoy.

Hingga 23 Februari 2021, jumlah penawaran umum yang dilakukan emiten di pasar modal mencapai 16, dengan total nilai penghimpunan dana mencapai Rp11,01 triliun. Dari jumlah penawaran umum tersebut, 4 di antaranya dilakukan oleh emiten baru. Dalam pipeline saat ini terdapat 67 emiten yang akan melakukan penawaran umum dengan total indikasi penawaran sebesar Rp22,55 triliun.

Profil risiko terjaga

Di tengah moderasi kinerja intermediasi, profil risiko lembaga jasa keuangan pada Januari 2021 masih terjaga dengan rasio NPL gross tercatat sebesar 3,17% (NPL net: 1,03%) dan Rasio NPF Perusahaan Pembiayaan sebesar 3,9%. Risiko nilai tukar perbankan masih terjaga pada level yang rendah terlihat dari rasio Posisi Devisa Neto (PDN) Januari 2021 sebesar 1,73%, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20%.

Sementara itu, likuiditas dan permodalan perbankan berada pada level yang memadai. Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK per 17 Februari 2021 terpantau pada level 157,14% dan 33,85%, di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.

Permodalan lembaga jasa keuangan sampai saat ini relatif terjaga pada level yang memadai. Capital Adequacy Ratio perbankan tercatat sebesar 24,50 % serta Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 535% dan 329%, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120%. Begitupun gearing ratio Perusahaan Pembiayaan yang tercatat sebesar 2,11%, jauh di bawah maksimum 10%.

OJK berkomitmen kuat untuk mendukung program percepatan pemulihan ekonomi nasional dan telah mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan secara terukur dan tepat waktu untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional.

Ke depan, OJK akan terus mengoptimalkan berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan peran sektor jasa keuangan. Selanjutnya, OJK juga terus memperkuat sinergi dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan.

Exit mobile version