Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mendorong perusahaan Asuransi untuk terus berinovasi dan bertransformasi menjadi industri yang siap menghadapi tantangan di tengah era digital agar dapat terus membuka akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memenuhi kebutuhan proteksi kesehatan dan perlindungan jiwa, terus mendukung pembangunan nasional melalui penempatan dana industri asuransi jiwa yang bersifat jangka panjang dan konsisten menerapkan prinsip kehati-hatian untuk menjaga kepercayaan seluruh pemangku kepentingan.
Pandangan AAJI tersebut diungkapkan dalam Digital & Risk Management in Insurance (DRiM) 2020 Webinar yang diselenggarakan pada tanggal 5 Agustus 2020 dengan bertindak sebagai Ketua Panitia adalah Hengky Djojosantoso Kepala Departemen Insuretech AAJI dan mengangkat tema “Pandemic Covid 19: Lesson Learned & Moving Forward”. DRiM merupakan agenda tahunan yang diselenggarakan oleh AAJI dan telah dilaksanakan secara berturut-turut sejak tahun 2018, sebagai bentuk fokus dan perhatian AAJI terhadap kesiapan industri asuransi jiwa dalam memasuki era digital baik untuk kesiapan dalam bentuk teknologi dan infrastruktur maupun kesiapan manajemen risiko teknologi informasi dan digital.
Sesuai dengan tema yang diangkat, pada tahun ini DRiM membahas dampak Covid-19 pada perkembangan perekonomian Indonesia, perubahan perilaku konsumen sebagai akibat dari Pembatasan Sosial Berskala Besar dan cyber security yang merupakan aspek krusial untuk diperhatikan khususnya industri asuransi jiwa sebagai bagian dari industri jasa keuangan dalam menyikapi kondisi perubahan yang semakin ke arah digital.
Riswinandi, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam sambutannya menyampaikan “Kami mengapresiasi AAJI yang menyelenggarakan DRiM dan menilai bahwa topik yang diangkat sangat relevan dengan situasi yang dihadapi saat ini. Saat ini terjadi perubahan konsumsi dalam masyarakat sebagai dampak dari Covid-19, dimana kesiapan teknologi merupakan langkah yang harus dipenuhi oleh dunia usaha. Dengan demikian, OJK mendorong transformasi teknologi dalam pelaksanaan proses bisnis dan optimalisasi teknologi Informasi agar kegiatan operasional dapat berjalan dengan efektif dan efisien,” jelasnya.
Dari sisi konsumen, pemanfaat teknologi juga dapat memberikan akses yang lebih baik untuk dapat berinteraksi dan menjalin komunikasi tanpa harus melalui proses tatap muka secara langsung. Melihat situasi yang berkembang, OJK telah mengeluarkan relaksasi pemasaran Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) melalui tatap muka langsung secara digital dan berharap industri asuransi jiwa menjalankannya dengan kehati-hatian dan tetap mengutamakan aspek perlindungan konsumen agar dapat menjaga kepercayaan masyarakat.
“OJK meminta agar perusahaan asuransi jiwa secara simultan mempersiapkan strategi transformasi bisnis, layanan konsumen dan mitigasi risiko serta penerapan teknologi Informasi. Saat ini OJK tengah merumuskan guideline mitigasi penyelenggaraan layanan elektronik dan akan berkoordinasi dengan industri melalui AAJI agar guideline yang akan ditetapkan sesuai dari praktik bisnis industri dan juga untuk keperluan pengawasan regulator,” lanjutnya.
Sejalan dengan sambutan dari Riswinandi, Budi Tampubolon, Ketua Dewan Pengurus AAJI menyampaikan bahwa ditengah situasi yang menantang akibat Covid-19, industri asuransi jiwa tetap berkomitmen untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam memanfaatkan teknologi untuk menunjang bisnis asuransi jiwa. AAJI menyambut baik kebijakan OJK terkait relaksasi proses penjualan produk asuransi melalui media video conferencing dan tanda tangan digital sebagai pengganti metode konvensional, dimana relaksasi ini tentunya sangat membantu mendorong penetrasi penjualan dimasa PSBB dan masa transisi saat ini.
Komitmen AAJI untuk turut mensejahterakan masyarakat dibuktikan dengan pembayaran total klaim dan manfaat yang meningkat untuk periode kuartal I 2020 sebesar 4,1%, yaitu dari Rp 34,1 triliun menjadi Rp. 35,92 triliun dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. AAJI juga mencatat bahwa industri asuransi jiwa telah membayarkan klaim asuransi terkait Covid-19 sebesar Rp 216,028,879,791 untuk 1,642 polis di Kuartal II tahun 2020 meskipun Pemerintah telah menyatakan kondisi pandemi yang artinya biaya pengobatan ditanggung oleh pemerintah. AAJI berkeyakinan bahwa dengan dukungan regulator dan stakeholders lainnya, industri asuransi jiwa akan tetap bertumbuh dalam situasi apapun.
Terkait dengan kondisi perekonomian Indonesia, Chatib Basri, Menteri Keuangan Republik Indonesia Periode 2013 – 2014 dalam sesinya menyampaikan bahwa berbagai faktor mulai menunjukan bahwa perekonomian Indonesia sudah mulai rebound pada bulan Juni 2020 tetapi setelah itu tidak meningkat secara signifikan.
Untuk mendorong pertumbuhan, Pemerintah perlu mendorong konsumsi dan permintaan konsumen melalui stimulus keuangan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan kepada kelompok low income dan lower middle income, sehingga mereka dapat memilih produk yang diperlukan termasuk produk jasa keuangan seperti asuransi dan sebagainya. Melihat adanya kesadaran akan risiko kesehatan di tengah masyarakat, kesadaran masyarakat untuk memiliki produk asuransi akan meningkat.
Karena itu, merupakan hal yang positif bahwa OJK telah mengeluarkan arahan tentang transformasi digital dalam industri asuransi jiwa untuk memperluas akses masyarakat. Dalam sesi-nya Chatib juga menyatakan bahwa Market yang bisa bertahan adalah mereka yang bisa beradaptasi dan bertransformasi secara digital. Harapan ke depan dengan penggunaan digital dan pemanfaatan teknologi, informasi atau data yang dikumpulkan menjadi lebih akurat, sehingga ke depan produk asuransi bisa menjadi semakin terjangkau dan bisa disesuaikan berdasarkan profil risiko konsumen.
Terkait kebijakan dan stimulus, Ahmad Nasrullah, Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2A, OJK dalam tanggapannya menyatakan bahwa dalam usaha untuk menjaga industri asuransi jiwa, OJK tidak bergerak sendiri. OJK terus bersinergi dengan asosiasi dan untuk itu OJK sangat mengapresiasi masukan dari industri. Selain memberi stimulus dalam bentuk kebijakan, OJK juga melaksanakan pengawasan sehingga OJK lebih memahami kondisi setiap perusahaan asuransi saat ini, karena itu OJK berharap dapat terus sehingga aksi yang diambil kedepan dapat bermanfaat bagi pelaku industri.
“Pandemi menimbulkan kesadaran di tengah masyarakat akan perlunya meningkatkan kebersihan dan kesehatan sehingga menjadi momentum bagi industri asuransi jiwa untuk membuat program edukasi tentang asuransi sebagai gaya hidup sehat. Kesadaran masyarakat akan financial management menjadi lebih tinggi dimana investasi dan asuransi menjadi prioritas, dimana asuransi kesehatan dan jiwa menjadi prioritas. Dengan situasi dimana masyarakat sudah lebih siap untuk bergeser menjadi berbasis online, perusahaan asuransi jiwa perlu lebih menerapkan strategi omni channel, jadi bukan hanya online saja,” Inggit Primadevi, Associate Director, Nielsen Connect Indonesia dari sudut pandang perubahan perilaku konsumen di tengah pandemi Covid-19 dan pemberlakuan PSBB.
Dalam menghadapi transformasi digital yang sedang terjadi saat ini tentu penting untuk kita meningkatkan keamanan dari sisi cyber security, terkait hal ini Pakar cyber security Indonesia Avinanta Tarigan, Pakar Cyber Security Indonesia mengatakan “Sudah saatnya kita untuk lebih menyadari dan mengimplementasikan cyber security dalam organisasi kita. Kita juga perlu memiliki budaya keamanan informasi (cyberculture) yang harus kita terapkan tidak hanya pada pengguna, namun juga pada budaya organisasi kita dan seluruh stakeholder-nya. Hal yang penting untuk dipahami juga dalam cyber security adalah kita tidak mungkin untuk bergerak sendiri dan berkolaborasi dengan saling bertukar informasi, bekerjasama dalam menyelesaikan permasalahan yang muncul dengan didukung oleh semua stakeholder yang ada, termasuk pemerintah, asosiasi, dan industri. Sehingga kita bisa berharap untuk proses digital transformation ini untuk berjalan mulus dan lancar.”
Diikuti lebih dari 300 peserta dari anggota AAJI, penyelenggaraan DRiM kali ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. DRIM 2020 dilaksanakan secara webinar yang terus berusaha untuk mendorong perkembangan keuangan digitalisasi di masa pandemic.
Menutup acara ini Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon berpesan bahwa DRiM kali ini dilaksanakan secara online untuk memenuhi ketentuan physical distancing dan sebagai bentuk adaptasi industri asuransi jiwa untuk tetap produktif dalam periode kenormalan baru. Keterbatasan ini bukan merupakan pengecualian, namun merupakan waktu bagi para insan industri asuransi jiwa untuk terus belajar dan mencari tahu inovasi baru yang dapat menciptakan kemudahan bagi masyarakat.
“Melalui DRiM yang dinaungi oleh AAJI, para pelaku industri asuransi jiwa semakin banyak mendapatkan ilmu karena kita semua perlu bergerak cepat untuk bertransformasi agar dapat memberi pelayanan optimal untuk nasabah, memenuhi kebutuhan masyarakat akan asuransi jiwa dan konsisten berkontribusi dalam pembangunan nasional melalui penempatan dana yang bersifat jangka panjang dalam kenormalan baru,” pungkasnya.