Kantor Cabang Bank Wajib Punya Modal Inti Minimum Rp3 Triliun

0
469
Otoritas Jasa Keuangan. (Pilihkartu)
Pojok Bisnis

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri perbankan menjalankan konsolidasi untuk menciptakan struktur perbankan yang kuat dan mampu memperbesar skala usaha, serta peningkatan daya saing melalui kemampuan inovasi, sehingga bisa berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional. Erkait itu, OJK menerbitkan Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum yang berlaku sejak diundangkan pada 17 Maret 2020.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana, POJK itu merupakan upaya OJK dalam mengikuti dan menyesuaikan perkembangan ekosistem perbankan yang saat ini telah bergerak cepat dan dinamis dengan didukung oleh kemajuan teknologi.

Perubahan tersebut mengharuskan sektor perbankan untuk lebih adaptif, inovatif dan berdaya saing. Besarnya biaya investasi penerapan teknologi pendukung ini memerlukan tuntutan penguatan modal dan peningkatan skala usaha yang berkelanjutan.

Oleh karena itu, lanjut Heru, tuntutan tambahan modal, peningkatan skala usaha dan dukungan infrastruktur teknologi semakin mengemuka. “Untuk menghadapi perubahan ekosistem dan tuntutan inovasi yang masif tersebut, konsolidasi sektor perbankan telah menjadi keniscayaan,” tegas Heru.

PT Mitra Mortar indonesia

POJK Konsolidasi ini merupakan kebijakan strategis OJK yang telah ditetapkan sejak awal 2020 dan sangat relevan dengan dinamika perekonomian, yang saat ini mengalami tekanan akibat  downside risk  dari penyebaran Covid-19 yang dihadapi seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Heru menilai, penerbitan POJK Konsolidasi ini dapat menjadi momentum dan landasan bagi industri perbankan untuk meningkatkan skala usaha serta peningkatan daya saing melalui peleburan, penggabungan dan pengambilalihan.

POJK ini secara umum terdiri dari dua pokok pengaturan utama, yakni mengenai kebijakan konsolidasi bank serta pengaturan mengenai peningkatan modal inti minimum bagi bank umum dan peningkatan Capital Equivalency Maintained Assets ( CEMA ) minimum bagi kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri (KCBLN), yakni masing-masing paling sedikit menjadi Rp3 triliun paling lambat 31 Desember 2022.

Kebijakan konsolidasi bank juga mengatur bahwa Pemegang Saham Pengendali (PSP) bank dapat memiliki satu bank atau beberapa bank dengan memenuhi skema konsolidasi. Skema konsolidasi tersebut tidak hanya diarahkan melalui skema penggabungan, peleburan atau integrasi antarbank, namun juga diperluas melalui skema pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB).

Terkait dengan persepsi bahwa konsolidasi merupakan upaya untuk mengurangi jumlah bank-bank kecil, Heru menegaskan, bahwa konsolidasi tidak dimaksudkan untuk mengeliminasi atau meminggirkan bank-bank kecil.

Sebaliknya, kata Heru, melalui konsolidasi ini bank-bank kecil memiliki ruang untuk memperkuat diri melalui skema peleburan, penggabungan ataupun menginduk pada kelompok usaha bank (KUB) yang lebih besar.

“Dengan demikian, akan tercipta struktur bank yang lebih besar, memiliki daya tahan, lebih kontributif, inovatif dan berdaya saing melalui peningkatan skala usaha dan permodalan,” ucap Heru.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.