Top Mortar Gak Takut Hujan
Home Bisnis Finance Penarikan Dana Mendadak Oleh Investor

Penarikan Dana Mendadak Oleh Investor

0
Ilustrasi. (Mokapos)

 

Dalam perjanjian hitam di atas putih dengan investor, perlu ditelaah kembali beberapa hal berikut: Apakah ada tercantum klausul mengenai pembayaran tersebut? Apabila terjadi ketidakmampuan pembayaran pinjaman sanksi apa yang akan diberikan? Apabila investor tiba-tiba menarik dananya, tindakan apa yang akan dilakukan? Dalam setiap perjanjian, hendaknya membahas tentang kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi di kemudian hari, sehingga bila terjadi masalah maka tinggal merujuk kepada perjanjian tersebut.

Nah, silahkan Anda telaah kembali surat perjanjian yang Anda buat dengan investor tersebut, apakah disebutkan adanya perjanjian mengenai penarikan mendadak oleh investor. Jika ada, maka penyelesaiannya dikembalikan atau merujuk pada perjanjian tersebut. Namun jika dalam kasus yang Anda sebutkan di atas tidak disebutkan adanya perjanjian mengenai penarikan dana mendadak oleh investor, maka diusahakan penyelesaiannya dengan jalur musyawarah.

Bila sebelumnya disepakati pembayaran 5 kali dalam kurun waktu satu tahun dan dikarenakan investor Anda membutuhkan dana, maka Anda bisa melakukan percepatan pelunasan pinjaman, seperti menjadi setengah tahun atau 9 bulan dan sebagainya. Ataupun dengan cara memberikan “imbalan” atas pinjaman tersebut kepada investor sehingga penyandang dana akan memberikan keringanan atau bahkan tetap tertarik memberikan pinjaman kepada Anda.

Apabila ternyata jalan musyawarah tidak menemukan titik temu, maka saya sarankan mencari investor lain yang tertarik dengan pengembangan usaha Anda. Sehingga dana yang didapat dari investor baru bisa Anda gunakan untuk membayar investor yang lama. Anda juga bisa mencoba pilihan lain yaitu pinjaman lunak yang bisa didapatkan dari asosiasi, koperasi, ataupun dari bank. Namun pertimbangkan produk pinjamannya seperti bunganya, tenor pinjaman, syarat-syarat, administrasi yang akan dibebankan, dan sebagainya.

Demikian jawaban saya, semoga masukan-masukan yang saya berikan berguna untuk pengembangan usaha Anda. Semoga sukses.

 

oleh: Lili Pratiwi, CFP

MRE Financial and Investment Advisor

One Pacific Place 15th Floor Sudirman Central Business District

Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53, Jakarta Selatan 12190

 

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version