Berempat.com – Pemerintah saat ini tengah menggodok aturan pemberian insentif pajak bagi perusahaan yang berinvestasi di bawah Rp 500 miliar. Adapun pemberian insentif yang cocok masih dipertimbangkan oleh pemerintah, apakah melalui tax allowance atau tax holiday.
Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) Rofyanto Kurniawan menerangkan, pemerintah sendiri tak mendapatkan kerugian dengan adanya pemberian insentif ini, karena di satu sisi aturan ini dapat memancing hadirnya investor baru di Indonesia.
“Sebenarnya (uangnya) nggak menguap, kan kita mengundang investasi baru. Jadi artinya orang baru mulai penanaman modal, investasi yang tadinya nggak ada jadi ada,” jelas Rofyanto di Kantor Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (30/4).
Rencananya, aturan pemberian insentif pada investasi di bawah Rp 500 miliar ini akan rampung pada Mei 2018.
Untuk aturan penyusunan insentif sendiri, terang Rofyanto, akan disesuikan dengan aturan yang ada, salah satunya undang-undang penanaman modal.
“Kalau di sektor pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan, itu bisa diberikan pengurangan pajak. Tapi kalau bergeraknya di pengurangan penghasilannya, bisa allowance atau super deduction. Jadi kita bergerak di tataran undang-undang yang ada,” papar Rofyanto.